
Repelita Jember - Oknum guru wanita berinisial FTR di SDN Jelbuk 2, Kabupaten Jember, telah dimutasi ke sekolah lain setelah melakukan tindakan di luar batas terhadap enam siswa kelas lima.
Tindakan yang sebelumnya viral di media sosial tersebut menuai berbagai kecaman dari masyarakat karena dianggap telah melampaui kewenangan seorang pendidik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember langsung turun tangan melakukan mediasi antara pihak sekolah, oknum guru, serta para orang tua siswa yang menjadi korban.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menyatakan bahwa para wali murid menuntut agar FTR tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
"Kasus ini sudah dimediasi. Tuntutan para wali murid adalah meminta guru berinisial FTR tersebut dimutasi ke sekolah lain. Kami menyetujui tuntutan tersebut sebagai langkah perlindungan bagi psikis siswa," kata Arief Tjahjono, Senin, 9 Februari 2026.
Selain mutasi, Dispendik Jember juga akan melakukan pemanggilan khusus terhadap FTR untuk diberikan pembinaan secara intensif.
Langkah ini diambil agar tindakan yang dinilai mencederai martabat anak didik tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pihak sekolah dan dinas terkait juga berencana memberikan pendampingan psikologis bagi enam siswa yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FTR melakukan aksi penggeledahan ekstrem karena sering kehilangan uang di dalam kelas.
Puncaknya adalah hilangnya uang sebesar Rp75.000 yang disimpan di dalam dompet tasnya dan memiliki nilai sentimental sebagai bagian dari mahar pernikahan.
Karena didorong rasa emosional, ia menduga salah satu anak didiknya telah mengambil uang tersebut dan memutuskan untuk melakukan penggeledahan fisik secara paksa.
Sebenarnya sang guru berencana menggeledah seluruh siswa di kelas tersebut, namun aksinya terhenti setelah seorang wali murid mengetahui dan melayangkan protes keras.
"Memang benar Ibu FTR menelanjangi siswa kelas lima. Katanya mau digeledah karena uangnya sering hilang di kelas," ujar seorang siswa kelas enam berinisial A saat memberikan kesaksian.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

