Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Erwin Iskandar DPO Bandar Narkoba Penyeret Eks Kapolres Bima Kota Ditangkap Bareskrim di Jakarta

 Bareskrim Terbitkan Status DPO Bandar Narkoba Ko Erwin | IDN Times

Repelita Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang berinisial E di Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026.

E diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan ini menjadi pengembangan krusial dalam kasus yang mencuat sejak Agustus 2025 dan sempat mengguncang institusi kepolisian khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Perkara bermula dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua asisten rumah tangga di NTB.

Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan jaringan lebih besar hingga mengarah pada perwira kepolisian setempat.

Pada awal Februari 2026 AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan sekaligus keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Penyidik menemukan barang bukti narkoba di koper miliknya serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan bandar E.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar 19 Februari 2026 di Mabes Polri AKBP DPK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Ia dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 termasuk penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan kewenangan.

Sidang etik menghadirkan delapan belas saksi dan memeriksa rangkaian barang bukti serta alur dugaan transaksi dana.

Putusan tersebut menjadi dasar bagi proses pidana yang terus berjalan terhadap terlibat lainnya.

Bandar E yang sempat buron akhirnya diringkus dalam operasi gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB.

Penangkapan di Jakarta menandai babak lanjutan pengusutan jaringan narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlibatan anggota dalam tindak pidana narkotika.

Proses hukum terhadap jaringan pemasok dan pihak terkait lainnya akan terus dikembangkan secara menyeluruh.

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal di tubuh Polri.

Temuan dari Divisi Propam dilimpahkan ke fungsi reserse kriminal untuk memperkuat proses pidana dan menelusuri jaringan yang lebih besar.

Komisi Kepolisian Nasional sebelumnya mendorong penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan tertangkapnya DPO bandar E penyidik kini fokus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved