Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Denny Indrayana Desak DPR Tolak Perjanjian Dagang RI–AS, Nilai Bebani Indonesia Rp560 Triliun

 Denny Indrayana Desak DPR Tolak Perjanjian Dagang RI–AS (Ig Denny indrayana)

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak ratifikasi perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Denny menilai kesepakatan itu tidak mencerminkan prinsip timbal balik yang seimbang dan adil bagi kedua belah pihak.

Ia mengungkapkan Indonesia dibebani 214 kewajiban sementara Amerika Serikat hanya memiliki sembilan komitmen dalam dokumen perjanjian.

Denny menyoroti salah satu poin yang mewajibkan Indonesia mengimpor energi pesawat serta komoditas pertanian dari AS senilai US$33 miliar atau setara Rp560 triliun.

Ia menilai skema tersebut berpotensi memberikan tekanan besar terhadap keuangan negara dan industri nasional dalam jangka panjang.

“Ini bukan kerja sama setara, melainkan dominasi dagang yang merugikan Indonesia,” ujar Denny.

Denny juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 terkait kebijakan tarif Presiden Trump yang dinilai bertentangan dengan konstitusi AS.

Menurutnya perkembangan hukum tersebut dapat menjadi celah bagi Indonesia untuk mengevaluasi atau bahkan mengakhiri perjanjian.

Denny menegaskan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 perjanjian internasional yang berdampak luas pada kehidupan rakyat membebani keuangan negara atau mengharuskan perubahan undang-undang wajib mendapat persetujuan DPR sebelum mengikat secara hukum.

Ia menekankan DPR memiliki kewenangan penuh untuk menolak ratifikasi perjanjian tersebut.

Jika perjanjian tetap disahkan Denny menyebut jalur uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dapat ditempuh sebagai upaya hukum.

Opsi lain yang disarankan adalah mendorong pemerintah melakukan terminasi perjanjian atau renegosiasi terhadap pasal-pasal yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

Perjanjian dagang tersebut menjadi bagian dari kerja sama Indo-Pacific Economic Framework yang diluncurkan sejak 2022 dan melibatkan 14 negara di kawasan Indo-Pasifik.

Kerangka ini mencakup kerja sama perdagangan rantai pasok energi bersih serta tata kelola antikorupsi.

Sejumlah lembaga kajian ekonomi dalam negeri juga menyampaikan kritik terhadap potensi dampak perjanjian terhadap industri nasional dan kedaulatan ekonomi.

Mereka menilai perlu kajian mendalam sebelum DPR mengambil keputusan akhir terkait ratifikasi.

Denny meminta DPR bertindak atas nama kepentingan rakyat dengan menjaga kedaulatan ekonomi nasional agar tidak terjebak dalam komitmen internasional yang berisiko merugikan dalam jangka panjang.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait sikap akhir terhadap proses ratifikasi perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved