
Repelita Jakarta - Isu separatis Papua kembali mencuat di media sosial setelah beredar unggahan Instagram yang memuat kutipan dari Filep Karma disertai simbol Bintang Kejora serta tagar FreeWestPapua.
Konten tersebut memicu perdebatan sengit di ruang publik terutama karena dikemas dengan narasi perlawanan moral terhadap negara.
Narasi semacam ini berpotensi membentuk persepsi tertentu baik di dalam negeri maupun internasional jika tidak disertai pemahaman sejarah dan dasar hukum yang utuh.
Filep Karma dikenal sebagai aktivis yang pernah terlibat dalam aksi pengibaran Bintang Kejora pada tahun 2004.
Dalam perspektif hukum Indonesia saat itu tindakan tersebut diproses sebagai pelanggaran ketentuan pidana terkait makar sehingga ia divonis lima belas tahun penjara.
Ia kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada tahun 2015 dan bagi sebagian kalangan dipandang sebagai simbol perlawanan politik.
Namun dari sudut pandang negara tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan serta keutuhan wilayah NKRI.
Status Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegaskan melalui Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian New York 1962 yang mengatur penyerahan administrasi wilayah dari Belanda kepada Indonesia melalui United Nations Temporary Executive Authority.
Hasil Pepera kemudian dilaporkan dan dicatat dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 tahun 1969 pada 19 November 1969.
Resolusi tersebut menerima laporan pelaksanaan Pepera yang menyatakan Papua tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Secara hukum internasional pengakuan ini menjadi dasar legitimasi integrasi Papua ke dalam NKRI.
Oleh karena itu klaim yang menyatakan integrasi tidak sah kerap diperdebatkan karena bertentangan dengan dokumen serta mekanisme internasional yang berlaku saat itu.
Di era digital potongan kutipan atau simbol politik dapat menyebar dengan cepat tanpa konteks sejarah dan hukum yang lengkap.
Literasi publik menjadi kunci untuk memahami isu Papua secara komprehensif termasuk dinamika politik pembangunan serta kerangka hukum yang mendasarinya.
Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan di Papua mulai dari infrastruktur pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
Stabilitas sosial dan keamanan dinilai sebagai faktor penting dalam memastikan program-program tersebut berjalan optimal.
Dengan pemahaman sejarah yang utuh publik diharapkan dapat menyikapi berbagai narasi di media sosial secara kritis dan proporsional serta tetap menjaga persatuan dalam bingkai NKRI.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

