
Repelita Jakarta - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan kekhawatirannya terhadap sikap diam DPR RI pasca penandatanganan perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.
Kekhawatiran itu muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang pernah diterapkan Presiden Donald Trump.
Ray Rangkuti menyebut sikap diam DPR sangat menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan.
Ia menilai DPR seharusnya segera memanggil Menteri Luar Negeri Sugiono serta Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk membahas nasib perjanjian dagang tersebut.
Pemanggilan diperlukan guna memastikan apakah perjanjian itu masih berlaku atau justru batal karena putusan pengadilan di Amerika Serikat.
Jika perjanjian batal maka DPR wajib menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak berlaku secara otomatis.
Ray Rangkuti menekankan bahwa apabila perjanjian tetap berjalan maka DPR perlu mengkaji secara mendalam berbagai konsesi yang menyertainya agar tidak merugikan kepentingan Indonesia.
Ia menyoroti bahwa perjanjian dagang tersebut tidak hanya mencakup aspek ekonomi melainkan juga melibatkan urusan geopolitik.
Ray Rangkuti mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan DPR terhadap pemerintah dapat melemahkan posisi tawar Indonesia di mata negara lain.
Ia menambahkan bahwa pengabaian pengawasan di awal seharusnya menjadi pelajaran agar DPR segera menggali secara detail seluruh isi perjanjian tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

