Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Buron Korupsi Chromebook, Jurist Tan 'The Real Menteri' Segera Diburu Interpol!

 Buronan Chromebook Jurist Tan Pindah WN Australia? Kejagung: Masih WNI,  Kita Lagi Kejar Red Notice Interpol! - Konteks.co.id

Repelita Jakarta - Interpol mulai memproses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Permintaan itu telah dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan berkas pengajuan sudah diteruskan dan kini tinggal menunggu hasil dari Interpol.

"Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses.

Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini.

Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Polri juga mengklaim telah memetakan keberadaan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

Namun Untung masih menutup rapat negara tempat Jurist Tan bersembunyi.

"Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana," pungkasnya.

Jurist Tan diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pada era Menteri Nadiem Makarim.

Ia dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:

Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW);

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL);

Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

Empat nama tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menuding perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop.

Jurist Tan merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Kejagung.

Jurist Tan merupakan salah satu buron dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejagung.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini berawal pada Februari 2020 ketika Nadiem Makarim, saat menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Pertemuan itu membahas produk Google, salah satunya program Google for Education dengan perangkat Chromebook.

Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem menggelar rapat tertutup melalui Zoom meeting bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Rapat itu membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, padahal saat itu program pengadaan belum dimulai.

Untuk meloloskan produk Google, Nadiem bahkan menjawab surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK.

Surat tersebut sebelumnya tidak pernah direspons oleh menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Dalam persidangan, Jurist disebut sebagai “the real menteri” di lingkungan Kemendikbudristek, meski saat itu ia hanya menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Sebutan tersebut diungkapkan dalam kesaksian mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, Jumeri.

Padahal, secara hirarki jabatan, posisi direktur jenderal berada di atas staf khusus menteri.

Peristiwa itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menggali keterangan Jumeri terkait pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus pengadaan Chromebook.

Kesaksian itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim.

Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai 'the real menteri'.

Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?" tanya jaksa kepada Jumeri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jumeri menjelaskan bahwa sebutan itu muncul karena pernyataan Nadiem yang menyamakan perkataannya dengan perkataan Jurist Tan.

Jumeri mengatakan, ucapan Nadiem membuat para staf berpandangan bahwa Jurist Tan dan Nadiem merupakan satu kesatuan.

Hal itu disebutkan Nadiem dalam beberapa kali rapat.

"Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya.

Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan.

Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya," jelas Jumeri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved