Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

BEM UI Gelar Aksi #AparatKeparat di Mabes Polri Tuntut Hukuman Berat Polisi Pembunuh Pelajar AT

 500 Mahasiswa BEM UI Demo ke Mabes Polri, Tuntut Eks Brimob Pembunuh Siswa  di Maluku Dihukum Berat - Wartakotalive.com

Repelita Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi bertajuk AparatKeparat di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026.

Salah satu tuntutan utama aksi tersebut menyoroti proses hukum terhadap Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pelajar berinisial AT berusia empat belas tahun di Tual Maluku Utara.

"Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas," kata Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Muhammad Hafidz dalam konfirmasinya pada Jumat 27 Februari 2026.

BEM UI memperkirakan sekitar dua ratus orang akan mengikuti aksi tersebut dengan titik kumpul awal di lapangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia sekitar pukul tiga belas waktu Indonesia barat.

Massa aksi kemudian akan bergerak menuju Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan pengamanan dengan mengerahkan sekitar tiga ribu sembilan puluh tiga personel yang ditempatkan di berbagai titik strategis.

Pengamanan tersebut juga mencakup objek vital nasional serta pusat keramaian seperti kantor PLN pasar dan area aktivitas masyarakat di sekitar lokasi demonstrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa personel akan ditempatkan secara proporsional guna menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

Aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung dari pukul tiga belas waktu Indonesia barat hingga pukul tujuh belas waktu Indonesia barat.

Kepolisian mengharapkan demonstrasi dapat berjalan secara aman damai dan tertib sehingga aspirasi mahasiswa tersampaikan dengan baik tanpa gangguan.

"Kami tekankan bahwa Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menjamin perlindungan pendapat yang disampaikan oleh elemen mahasiswa ini tersampaikan dengan baik, dan itu dilindungi oleh undang-undang. Kami menjamin itu," pungkas Budi Hermanto.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved