
Repelita Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan kesiapan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dalam membela kepentingan industri panel surya nasional menyusul pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara oleh Amerika Serikat.
Pengenaan tarif tersebut diumumkan Kementerian Perdagangan Amerika Serikat pada tanggal 24 Februari 2026 dengan kisaran antara delapan puluh lima koma sembilan sembilan persen hingga seratus empat puluh tiga koma tiga puluh persen terhadap produk panel surya berteknologi crystalline silicon photovoltaic cells asal Indonesia.
Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses penyelidikan hingga keputusan final diumumkan pada bulan Juli 2026 mendatang.
"Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," ujar Budi Santoso dalam keterangannya pada Jumat 27 Februari 2026.
Meskipun tarif yang dikenakan terhadap Indonesia tergolong tinggi Budi menilai posisi Indonesia relatif lebih moderat jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya yang terdampak.
Malaysia menghadapi tarif antara empat belas hingga seratus enam puluh delapan persen Vietnam antara enam puluh delapan hingga lima ratus empat puluh dua persen Thailand antara sembilan puluh sembilan hingga dua ratus enam puluh tiga persen serta Kamboja mencapai lebih dari tiga ribu empat ratus persen.
“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," tambah Budi Santoso.
Indonesia telah aktif memberikan respons sejak Agustus 2025 melalui penyampaian data pendukung serta klarifikasi teknis yang lengkap dan tepat waktu kepada otoritas Amerika Serikat.
Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pelaku industri agar terhindar dari penerapan metode Adverse Facts Available yang dapat mengakibatkan peningkatan tarif lebih tinggi akibat dianggap tidak kooperatif.
"Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial," tuturnya.
Proses penyelidikan akan berlanjut dengan jadwal verifikasi lapangan pada bulan April 2026 termasuk verifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang dianggap sebagai subsidi oleh pihak Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia telah mengoordinasikan upaya advokasi bersama pelaku industri guna memastikan konsistensi dan objektivitas data yang disampaikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

