Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Alih Fungsi Hutan Dinilai Picu Bencana Besar, DPR Desak Penghentian Izin di Hulu Sungai dan Lereng Gunung

 

Repelita Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa alasan kepentingan strategis nasional tidak lagi dapat dijadikan pembenaran untuk mengalihfungsikan kawasan hutan yang memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Ketua Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan perlunya perubahan paradigma mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa tidak semua kawasan hutan dapat dinegosiasikan atau dikompromikan untuk kepentingan lain, meskipun dengan dalih pembangunan dan investasi sekalipun.

"Kita harus mulai mengubah cara berpikir, ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun tidak mungkin diubah, jika itu hulu sungai maka harus tetap hutan, titik," ujar Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 4 Februari 2026.

Rapat tersebut secara khusus membahas persoalan perubahan fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, serta kelautan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada prinsip keberlanjutan lingkungan.

Alex mengaitkan urgensi pembahasan ini dengan rangkaian bencana besar yang baru saja melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera akibat dampak siklon tropis.

Menurutnya, bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari masifnya perubahan tutupan lahan yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir di wilayah tersebut.

Sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis dilaporkan telah berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit secara luas.

Perubahan drastis tersebut dinilai telah merusak fungsi hidrologis hutan yang semestinya berperan sebagai penyangga alami dalam siklus air.

Akibatnya, daya serap tanah terhadap air hujan menurun secara signifikan sementara aliran permukaan meningkat dengan drastis.

Kondisi itu kemudian memicu terjadinya banjir bandang serta tanah longsor dengan daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kondisi alamiah.

Dampak dari bencana tersebut tercatat sebagai salah satu yang terparah dalam sejarah Indonesia dengan korban jiwa yang sangat besar.

Data yang dipaparkan dalam forum rapat menyebutkan sebanyak 967 orang meninggal dunia dan 262 orang lainnya dinyatakan hilang dalam tragedi itu.

Sekitar 3,3 juta jiwa dilaporkan terdampak bencana yang menyebabkan jutaan warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat bencana tersebut juga sangat besar dengan perkiraan mencapai Rp68,8 triliun.

Ribuan bangunan, jembatan, fasilitas pendidikan, hingga berbagai infrastruktur publik mengalami kerusakan berat yang membutuhkan waktu dan biaya besar untuk pemulihannya.

Pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan ini merupakan respons legislatif terhadap kondisi darurat ekologis yang telah menimbulkan kerugian sangat besar tersebut.

Panja ini ditugaskan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tegas, terukur, serta berorientasi pada perlindungan manusia dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

"Panja ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan," kata Alex yang juga menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan untuk wilayah Sumatera Barat.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi Panja akan berpijak pada mandat konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Prinsip perlindungan tersebut menurutnya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek yang justru berpotensi menciptakan kerugian lebih besar di kemudian hari.

Alex juga secara khusus mendorong pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, untuk bersikap lebih tegas dalam pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan.

Ia menilai bahwa praktik pemberian izin alih fungsi di kawasan-kawasan kritis seperti hulu sungai dan lereng gunung harus dihentikan secara permanen.

"Saya mendorong Kemenhut untuk tidak mengizinkan perubahan fungsi bentang alam yang vital seperti hulu sungai dan lereng gunung," tegas Alex yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Ketegasan tersebut dinilai sangat penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai bencana yang timbul akibat kebijakan alih fungsi lahan yang keliru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved