Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wamenkumham Tegaskan Pasal 256 KUHP Tak Wajib Izin Demo, Cukup Pemberitahuan agar Tak Timbulkan Keonaran

 

Repelita Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai interpretasi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi.

Eddy menekankan bahwa Pasal 256 KUHP hanya mewajibkan pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan permohonan izin untuk menggelar aksi.

Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin kata Eddy dalam konferensi pers di kantor kementerian pada Senin 5 Januari 2026.

Ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pengalaman nyata di lapangan yang menunjukkan dampak negatif demonstrasi tanpa koordinasi.

Mengapa pasal ini harus ada? Ya, sekali lagi mengapa pasal ini harus ada? Karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, dimana sebuah mobil ambulans membawa pasien itu, dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstran jelasnya.

Pemberitahuan kepada polisi bertujuan untuk pengaturan lalu lintas agar hak pengguna jalan tetap terlindungi.

Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara tambahnya.

Demonstrasi atau pawai memang dapat menimbulkan kemacetan sehingga perlu keseimbangan dengan hak masyarakat lain.

Tetapi kita harus ingat juga, bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu, pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas terangnya.

Polisi tidak memiliki wewenang untuk melarang aksi tersebut, melainkan hanya mengelola dampaknya terhadap ketertiban umum.

Mengapa perlu diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi adalah untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya paparnya.

Eddy menduga kesalahpahaman muncul karena pasal tidak dibaca secara lengkap.

Pasal 256 itu kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana. Karena saya sudah memberitahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat jelasnya.

Jadi pasal itu, bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika. Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran tambahnya.

Pasal ini sama sekali tidak bertujuan membatasi atau menghalangi kebebasan berekspresi.

Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya terangnya.

Pemberitahuan justru memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara aksi.

Mengapa tidak menggunakan meminta izin tapi memberitahu? Jadi cukup, yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, dia sudah selesai jelasnya.

Artinya dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal. Itu maksud mengapa pengaturan unjuk rasa itu diatur dalam pasal 256 KUHP sambungnya.

Penjelasan ini dimaksudkan untuk meluruskan pemahaman publik terhadap pasal-pasal baru dalam KUHP yang sering menjadi perdebatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved