Repelita Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 KUHP baru pada intinya tidak menyimpang jauh dari ketentuan Pasal 284 KUHP sebelumnya.
Perbuatan tersebut tetap diklasifikasikan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak ujar Supratman dalam konferensi pers di gedung kementerian pada Senin 5 Januari 2026.
Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak akan secara proaktif mengintervensi urusan pribadi warga negara.
Ketentuan baru ini juga menambahkan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang terlibat dalam hubungan di luar nikah.
Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi papar politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam proses pembahasan di DPR RI, pasal ini menjadi bahan perdebatan sengit antarfraksi.
Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga ikut meluruskan pemahaman publik terhadap KUHP baru secara keseluruhan.
Intinya, kalau KUHP baru benar benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang ujar Habiburokhman.
Klarifikasi ini diberikan untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.
Pengaturan delik aduan pada perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara moral masyarakat dan hak privasi individu.
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan terbatas pada pasangan sah atau orang tua dari anak yang terlibat.
Ketentuan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.
Proses perumusan pasal-pasal terkait moralitas tersebut melibatkan kompromi panjang antar berbagai kekuatan politik di parlemen.
Hasil akhir berupa delik aduan absolut dianggap sebagai solusi tengah yang dapat diterima semua pihak.
Penerapan KUHP baru secara menyeluruh diyakini tidak akan membawa pada penindakan yang sewenang-wenang terhadap warga negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

