Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Anak Menangis Histeris Saksikan Rumah Petani Padang Halaban Dihancurkan Alat Berat

 

Repelita Labuhanbatu Utara - Seorang anak terekam kamera menangis histeris saat menyaksikan rumah keluarganya dihancurkan oleh alat berat dalam aksi penggusuran paksa di Padang Labahan.

Penggusuran terhadap sejumlah petani di daerah tersebut dilakukan oleh perusahaan PT SMART pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026.

Kejadian ini menambah daftar panjang konflik agraria yang terus terjadi di wilayah Labuhanbatu Utara dalam beberapa tahun terakhir.

Aksi penggusuran berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan meninggalkan trauma mendalam bagi warga setempat.

Trauma psikologis paling menyentuh tampak pada anak-anak yang harus menyaksikan langsung tempat tinggal mereka dihancurkan tanpa mampu berbuat apa pun.

Salah satu momen paling memilukan adalah tangisan histeris seorang anak yang hanya bisa memandang alat berat menggerus rumahnya.

Adegan ini menjadi gambaran nyata tentang dampak psikologis langsung yang dirasakan korban khususnya dari kelompok masyarakat paling rentan.

Detail penyebab dan dasar hukum penggusuran ini belum sepenuhnya jelas dari informasi yang tersedia bagi publik.

Namun aksi tersebut telah memicu keprihatinan luas mengenai ketegangan antara kepentingan bisnis dan hak-hak masyarakat lokal.

Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara Adinda Zahra Noviyanti menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Kehadiran aparat keamanan di Padang Halaban sejak pertengahan Januari menurutnya menciptakan situasi intimidatif terhadap warga.

PT SMART sebagai pihak yang melakukan penggusuran belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi dan alasan di balik tindakannya.

Masyarakat setempat menantikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas insiden yang telah mengakibatkan penderitaan tersebut.

Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengeksekusi putusan pengadilan di lahan sengketa antara petani Padang Halaban dengan perusahaan sawit PT SMART.

Eksekusi dilaksanakan sekitar pukul sepuluh pagi waktu setempat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian sebanyak tujuh ratus personel.

Pasukan Tentara Nasional Indonesia juga terlibat dengan sekitar delapan puluh prajurit yang dikerahkan dalam operasi tersebut.

Alat-alat berat digunakan untuk menghancurkan setidaknya sembilan puluh rumah petani beserta tanaman-tanaman pertanian di lahan mereka.

Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Sumatera Utara Swardi melaporkan bahwa pasca penggusuran warga berkumpul di masjid karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

Rencana sementara mereka adalah tinggal di masjid dan membuat dapur umum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Listrik di desa tersebut juga sudah diputus sehingga kondisi pada Rabu malam berlangsung dalam keadaan gelap gulita total.

Rabu malam situasi di lokasi eksekusi tampak sepi Aparat keamanan juga sudah ditarik mundur serta alat-alat berat juga sudah dikeluarkan dari lokasi termasuk tidak ada tenda-tenda petugas di situ katanya dikutip dari laman Mongabay pada Kamis 29 Januari 2026.

Para petani terutama dari kalangan lanjut usia hanya bisa menangis menyaksikan kehancuran tempat tinggal dan sumber kehidupan mereka.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Saurlin P Siagian menilai situasi di Padang Halaban bukan sekadar sengketa tanah biasa.

Menurutnya ini adalah masalah hak asasi manusia yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang adil.

Masyarakat setempat baru berani bersuara setelah era Reformasi tahun 1998 meski advokasi terhadap warga sudah terjadi hampir tiga dekade.

Sudah 28 tahun para aktivis memantau dan mendampingi warga di sini Ada organisasi petani buruh dan aliansi kelompok tani seperti GERAK yang rutin bolak-balik untuk melakukan pendampingan beber Saurlin.

Ia mengakui bahwa Mahkamah Agung secara normatif telah memutuskan kemenangan bagi pihak PT SMART dalam sengketa hukum tersebut.

Namun Komnas HAM melihat situasi aktual di lapangan bukan sekadar mengacu pada putusan formal belaka.

Penyelidikan Komnas HAM pada tahun 2013 menunjukkan bahwa masyarakat Padang Halaban sudah menguasai lahan secara turun-temurun sebelum Hak Guna Usaha perusahaan terbit.

Ini masalah HAM yang terkait hak atas perumahan yang layak hak atas kesejahteraan dan hak hidup Putusan pengadilan tidak serta-merta memberikan legalitas untuk penggusuran urainya.

Komnas HAM telah merekomendasikan agar PT SMART berdialog dengan warga untuk menemukan solusi damai sejak tahun 2014.

Pada saat itu luas lahan yang ditempati warga hanya sekitar delapan puluh tujuh hektar jauh menyusut dari ribuan hektar yang sebelumnya mereka kuasai.

Rekomendasi kami melibatkan pemerintah daerah termasuk Bupati Labuhanbatu Utara untuk mencari areal pengganti atau solusi lain Namun sampai sekarang tidak ada realisasi ujarnya.

Insiden pada akhir Januari 2026 ini diharapkan tidak berakhir begitu saja tanpa penyelesaian yang memadai bagi korban.

Para korban termasuk keluarga dari anak yang mengalami trauma membutuhkan kepastian dan penyelesaian yang adil dari semua pihak terkait.

Pengawasan dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi dalam setiap proses klaim lahan ke depannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved