
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Kondisi terkini di kediaman pribadinya di Cluster Mahkota Residence, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, menunjukkan pengamanan yang sangat ketat.
Pantauan pada sekitar pukul 18.07 WIB mengungkap bahwa lalu lintas penghuni di kompleks tersebut masih terlihat biasa saja dengan warga yang bebas keluar masuk.
Akan tetapi, petugas keamanan menerapkan pengawasan ekstra di pintu masuk utama dengan memeriksa identitas serta tujuan setiap pengunjung.
Sementara itu, kafe yang dimiliki Yaqut Cholil Qoumas dan terletak tepat di seberang perumahan tampak sepi tanpa ada tanda-tanda kegiatan.
Pintu gerbang kafe tersebut tertutup rapat tanpa aktivitas yang terlihat dari luar.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan kuota haji untuk periode 2023 hingga 2024.
Selain Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama, tersangka lain adalah Ishafah Abidal Aziz yang berperan sebagai staf khusus menteri.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (9/1/2026).
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” lanjutnya.
Kasus ini disangkakan melibatkan pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” jelas Budi.
Saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tambahnya.
Proses penyidikan terus dilanjutkan dengan penelusuran mendalam terhadap berbagai pihak terkait seperti penyelenggara ibadah haji khusus serta biro perjalanan haji.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan upaya pengembalian aset negara yang hilang.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya.
Kasus bermula dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan undang-undang, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun Kementerian Agama menerapkan kebijakan diskresi dengan membagi secara sama rata yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Kebijakan tersebut memicu dugaan adanya transaksi ilegal kuota haji khusus oleh oknum kementerian kepada sejumlah biro travel.
Praktik itu diduga melibatkan pemberian uang sogok agar calon jamaah bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

