Repelita Jakarta - Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diterapkan selama tiga tahun terakhir.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif menyoroti hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Kamis 15 Januari 2026 di mana ia menyampaikan catatan kritis terkait efektivitas undang-undang dalam menurunkan angka kejahatan seksual di lapangan.
Yanuar mengingatkan kembali sikap Fraksi PKS yang sejak awal memberikan catatan terhadap UU TPKS bukan karena tidak peduli terhadap korban melainkan karena ingin melawan kejahatan seksual secara lebih menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa penolakan bukan berarti tidak pro terhadap perlindungan korban kekerasan seksual melainkan karena fokus perlawanan harus mencakup seluruh spektrum kejahatan seksual bukan hanya kekerasan saja.
Politikus PKS itu menekankan bahwa penegakan undang-undang harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang berpotensi menormalisasi praktik-praktik yang bertentangan dengan norma agama hukum positif serta nilai-nilai Pancasila.
Yanuar juga membagikan temuan lapangan dari kunjungan ke lembaga pemasyarakatan di mana kasus kekerasan seksual menempati urutan kedua setelah narkoba sebagai perkara terbesar yang dihadapi para kepala lapas.
Menurutnya kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual tetap menjadi masalah krusial dalam sistem peradilan pidana sehingga membutuhkan perhatian ekstra dari negara.
Ia menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan pendekatan komprehensif baik dari aspek penegakan hukum maupun kebijakan perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Yanuar menyatakan kesiapan DPR untuk menjadi mitra pemerintah serta lembaga terkait dalam memastikan penanganan kasus dilakukan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab penuh.
Catatan kritis ini diharapkan menjadi masukan berharga agar implementasi UU TPKS dapat lebih optimal dalam melindungi korban sekaligus mencegah kejahatan seksual di masa mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

