Repelita Jakarta - Proses penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 telah menjadi pusat perhatian masyarakat karena berbagai kritik yang muncul.
Lambannya tahapan penyidikan hingga belum adanya penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan menjadi salah satu sorotan utama.
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencekalan terhadap beberapa pihak agar tidak bepergian ke luar negeri, lembaga tersebut belum juga mengumumkan nama-nama tersangka yang membuat banyak kalangan kecewa.
Kondisi ini tentu saja memicu reaksi negatif dari berbagai pihak yang mengharapkan kejelasan segera.
Belakangan ini beredar kabar bahwa para pimpinan di KPK mengalami perpecahan dalam menangani kasus tersebut, situasi yang sangat disesalkan karena masyarakat menghendaki penyelesaian cepat atas dugaan korupsi kuota haji ini.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto dengan tegas membantah anggapan bahwa kelima pimpinan lembaga antikorupsi itu terpecah belah dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
Setyo menekankan bahwa seluruh pimpinan KPK tetap kompak sejak awal proses pengusutan perkara ini.
“Ya itu kan informasi (pimpinan KPK terbelah), prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1).
Setyo juga menjelaskan bahwa keterlambatan pengumuman penetapan tersangka bukan karena adanya perbedaan sikap di antara pimpinan, melainkan karena masih ada prosedur tertentu yang perlu dipastikan telah terpenuhi sepenuhnya.
“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai bahwa munculnya perbedaan pandangan di kalangan internal pimpinan adalah hal biasa dalam mengelola sebuah kasus hukum.
Ia menjamin bahwa dinamika semacam itu tidak akan mengganggu komitmen KPK untuk menangani kasus kuota haji dengan serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus, tidak hanya kasus ini. Pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” ucap Fitroh.
Fitroh juga memastikan bahwa tidak terdapat hambatan mendasar dalam proses penanganan kasus ini.
Menurutnya, tahap penyidikan hanya menunggu penyelesaian koordinasi mengenai perhitungan kerugian keuangan negara yang akurat.
“Tidak ada kendala secara ini, tapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.
Dalam upaya pengusutan ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour bernama Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran regulasi dalam distribusi kuota tambahan haji tahun 2024.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kuota haji seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan kebijakan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara rata yakni 50:50, yaitu 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang menyimpang dari ketentuan ini memunculkan kecurigaan adanya transaksi jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada beberapa biro perjalanan haji dan umrah.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama tanpa mengantre, dengan imbalan uang suap guna memperoleh kuota itu.
Proses penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum melalui penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: 91224 R-ID Elok

