
Repelita Jakarta Pusat - Persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 5 Januari 2026.
Kehadiran sejumlah personel TNI yang bertugas mengamankan ruang sidang menjadi perhatian khusus selama proses berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan bahwa personel militer tersebut ditempatkan semata-mata untuk menjaga keamanan.
“Itu kan untuk keamanan,” jawaban Jaksa Roy Riady.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pengamanan dari kepolisian dirasa kurang memadai, Roy Riady memilih tidak memberikan keterangan mendetail.
“Saya tidak bisa menjawab. Cuma kami dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman TNI. Itu sebagaimana teman-teman bisa lihat dalam penggeledahan,” katanya.
Selama sidang, majelis hakim sempat menegur personel TNI yang berdiri di posisi mengganggu pandangan awak media dan pengunjung.
Personel tersebut kemudian menyesuaikan posisi mereka ke area belakang ruangan.
Usai pembacaan dakwaan, situasi di luar ruang sidang sempat memanas ketika Nadiem Makarim hendak meninggalkan gedung pengadilan.
Kerumunan wartawan yang berdesakan memicu aksi saling dorong saat terdakwa digiring keluar.
Tim jaksa penuntut umum dengan tegas mencegah Nadiem memberikan keterangan kepada media.
Petugas kejaksaan membentuk penghalang ketat dan mempercepat pergerakan terdakwa menuju zona aman.
“Oh ini kan mengingat waktu. Pak Nadiem juga habis operasi, jadi kita lihat situasi,” ujar Roy menambahkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

