Repelita Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya menyusul pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman beberapa waktu sebelumnya.
Tidak hanya Mahendra, dua pejabat tinggi OJK lainnya yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I. B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri mereka.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta perubahannya.
Mahendra Siregar dalam pernyataannya menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan dalam sektor jasa keuangan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas industri keuangan secara keseluruhan. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dari ketiga posisi strategis tersebut akan dijalankan sesuai dengan mekanisme tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri.
Lembaga pengawas sektor keuangan ini juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Rangkaian pengunduran diri ini terjadi dalam konteks dinamika pasar keuangan yang sedang mengalami penyesuaian dan tekanan dari berbagai faktor eksternal maupun internal, termasuk fluktuasi indeks saham yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Perubahan kepemimpinan di tubuh OJK ini diharapkan dapat membawa pencerahan dan perbaikan dalam tata kelola sektor jasa keuangan nasional, sekaligus memberikan ruang bagi langkah-langkah pemulihan yang lebih komprehensif.
Mekanisme suksesi dan pengisian posisi strategis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar dan stabil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

