Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terhadap permintaan mantan Komisaris Pertamina Basuki Tjahja Purnama agar menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak relevan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Riono menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa penentuan saksi didasarkan pada kebutuhan pembuktian secara hukum dan tidak semata-mata mengikuti permintaan dari pihak mana pun termasuk dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa tanggal 27 Januari 2026 menyampaikan permintaan agar jaksa memeriksa pihak-pihak terkait termasuk BUMN dan mantan presiden.
Ia secara khusus menyoroti pencopotan dua direktur utama Pertamina yang dinilainya sebagai orang terbaik dalam memperbaiki produksi kilang dan kinerja operasional perusahaan.
Menurut kesaksian Ahok, pencopotan Djoko Priyono sebagai Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional dan Masud Khamid sebagai Direktur Utama PT Pertamina Niaga tersebut terasa janggal mengingat kompetensi dan kinerja keduanya yang dinilai sangat baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa mantan Menteri Energi Kuntoro Mangkusubroto pernah memberinya peringatan mengenai sulitnya mengembangkan BUMN pada era pemerintahan Joko Widodo karena dominasi kementerian yang berlebihan.
Ahok menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan peran Dewan Komisaris sebagai pengawas dan penasihat direksi tidak berjalan secara efektif dalam struktur tata kelola perusahaan.
Namun Kejaksaan Agung tetap pada pendiriannya bahwa menghadirkan mantan presiden sebagai saksi tidak diperlukan selama tidak ada relevansi langsung dengan unsur-unsur tindak pidana yang sedang disidangkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

