
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka untuk memanggil semua pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kemungkinan pemanggilan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka untuk dimintai keterangan.
Ade Kuswara Kunang sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta penerbitan izin proyek di wilayahnya.
Kemungkinan pemanggilan Rieke ini dikaitkan dengan posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, di mana ia dan Ade berasal dari partai politik yang sama yaitu PDI Perjuangan.
Penyidik KPK saat ini sedang mendalami peran berbagai pihak di lingkaran kekuasaan Ade Kuswara untuk menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang juga melibatkan ayahnya, HM Kunang.
“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Sorotan terhadap Rieke muncul karena hubungan politik dan jabatan strategis yang diembannya dalam struktur pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Rieke ditunjuk secara resmi sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani Ade Kuswara pada 11 April 2025.
Dewan Penasihat tersebut memiliki tugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada bupati dalam pelaksanaan berbagai program pemerintahan daerah.
KPK tengah mengkaji apakah dalam pelaksanaan fungsi penasihat tersebut terdapat pengetahuan atau keterlibatan terkait praktik ijon proyek yang diduga dilakukan oleh Ade Kuswara.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang,” tegas Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Rieke Diah Pitaloka.
“Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang secara bersama-sama menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang tahun 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

