
Repelita Jakarta - Seorang anggota dewan dari Komisi III memberikan teguran keras kepada pimpinan kepolisian resor Sleman terkait penanganan kasus hukum seorang warga. Warga tersebut merupakan suami dari korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar pelaku kejahatan.
Safaruddin, yang merupakan mantan perwira tinggi polisi, secara khusus menyoroti penerapan pasal hukum dalam surat dakwaan yang diajukan terhadap warga tersebut. Ia mempertanyakan pemahaman mendasar kapolres setempat terhadap bunyi pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan perubahannya.
"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" cecar Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
Kapolres Sleman, Edy Setyanto, menjawab bahwa penanganan kasus tersebut telah mempertimbangkan asas keadilan restoratif. Namun jawaban tersebut justru memicu respons lebih lanjut dari anggota dewan yang merasa bahwa esensi pertanyaannya tidak ditangkap dengan baik.
"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.
Safaruddin menyesalkan bahwa diskusi tentang penerapan pasal justru dijawab dengan konsep yang berbeda, yang menurutnya menunjukkan ketidakpahaman. Ia menekankan pentingnya membawa dan memahami teks hukum secara literal saat membahas perkara di forum resmi.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," cetusnya.
Setelah dikonfirmasi ulang, kapolres menyatakan telah membawa kitab undang-undang yang dimaksud. Namun penegasan tersebut tidak meredakan ketidakpuasan yang dirasakan oleh Safaruddin, yang kemudian menyampaikan kekecewaannya secara lebih terbuka.
"Bawa, Pak," timpal Edy.
Dengan nada yang tegas, Safaruddin menyampaikan penilaian profesionalnya terhadap kinerja kapolres tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa jika masih menjabat sebagai pimpinan, kapolres tersebut tidak akan dipertahankan dalam posisinya.
"Pasal 34. Saya yang baca. Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi kedepan?" pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

