Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kesejahteraan Guru Honorer Rp200-500 Ribu Dinilai Pelanggaran HAM, DPR Sebut Negara Membiarkan

 

Repelita Jakarta - Rendahnya tingkat kesejahteraan yang dialami oleh para guru honorer di Indonesia dinilai sebagai suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Kondisi tersebut terjadi akibat adanya pembiaran secara sistematis oleh negara terhadap pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga negara.

Data terkini menunjukkan bahwa sekitar dua puluh koma lima persen guru honorer hanya memperoleh penghasilan antara dua ratus ribu hingga lima ratus ribu rupiah per bulan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa Mafirion menyatakan bahwa negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja.

Negara justru harus hadir secara nyata dalam menjamin kesejahteraan hidup para tenaga pendidik yang berstatus non aparatur sipil negara.

Pernyataan ini disampaikannya kepada para wartawan pada hari Sabtu tanggal dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh enam.

Jika guru honorer terus dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi maka masa depan pendidikan nasional ikut terancam.

Survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies bersama Dompet Dhuafa mencatat jumlah guru honorer mencapai tujuh ratus ribu orang.

Dengan persentase tersebut diperkirakan lebih dari seratus empat puluh ribu guru hidup dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Pasal dua puluh tujuh ayat dua Undang Undang Dasar tahun seribu sembilan ratus empat puluh lima menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketergantungan sistemik terhadap tenaga honorer murah untuk menjalankan layanan pendidikan publik dinilai sebagai bentuk ketimpangan struktural.

Ketimpangan ini dinilai bertentangan secara langsung dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar bernegara.

Pembiaran terhadap honor rendah ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia melalui kebijakan yang tidak memihak.

Guru honorer disebut sebagai tulang punggung pendidikan namun perlindungan kerjanya sangat timpang dibandingkan guru berstatus aparatur sipil negara.

Legislator tersebut mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera mengambil langkah strategis yang konkret.

Dia meminta pemerintah mengakhiri ketergantungan pada tenaga honorer murah dan menyusun peta jalan penyelesaian yang berbasis keadilan.

Peta jalan tersebut harus menjamin hak hak guru honorer sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang universal.

Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang berkepanjangan.

Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas anggaran negara bukan sekadar kebijakan sisa yang tidak memiliki keberpihakan jelas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved