
Repelita Yogyakarta - Profesor Insukindro dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada memberikan perspektif mengenai isu independensi Bank Indonesia.
Guru besar ekonomi tersebut menyoroti polemik yang muncul terkait penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur bank sentral.
Menurut analisisnya, latar belakang personal seorang pejabat tidak secara otomatis mempengaruhi kemandirian institusi Bank Indonesia secara keseluruhan.
Insukindro menegaskan bahwa independensi bank sentral dibangun melalui kerangka kelembagaan yang kolektif dan tidak bergantung pada individu tertentu.
Ia mengingatkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia telah memiliki status independen yang terpisah dari pemerintah.
Sebelum era reformasi, Bank Indonesia memang berada di bawah struktur kabinet dengan gubernur yang merupakan bagian dari pemerintahan.
Perubahan fundamental terjadi pasca reformasi dengan pemisahan yang jelas antara otoritas moneter dan kebijakan fiskal pemerintah.
Dalam praktiknya, tidak jarang pimpinan Bank Indonesia berasal dari latar belakang di luar institusi bank sentral itu sendiri.
Pengalaman sejarah mencatat adanya gubernur dan deputi gubernur yang direkrut dari kalangan akademisi, kementerian, maupun sektor perbankan komersial.
Oleh karena itu, menurut Insukindro, penunjukan dari luar institusi merupakan hal yang biasa dan telah terjadi beberapa kali sebelumnya.
Yang lebih penting ditekankan adalah mekanisme pengambilan keputusan di dalam Bank Indonesia yang bersifat kolektif.
Setiap kebijakan moneter, sistem pembayaran, maupun stabilitas keuangan ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur yang melibatkan seluruh pimpinan.
Tidak ada satu orang pun yang memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan arah kebijakan bank sentral secara sepihak.
Proses perumusan kebijakan didasarkan pada persiapan teknis yang matang oleh berbagai departemen khusus di dalam organisasi.
Data ekonomi, model analisis, dan kajian mendalam menjadi dasar pembahasan sebelum diambil keputusan final dalam rapat dewan.
Secara teoritis, independensi bank sentral mencakup berbagai aspek mulai dari fungsional, personal, instrumen, hingga finansial.
Namun dalam perkembangannya, terjadi penyesuaian setelah revisi undang-undang pada tahun 2004.
Perubahan regulasi tersebut mengatur bahwa sasaran kebijakan moneter ditetapkan oleh pemerintah, sementara Bank Indonesia mengatur instrumen dan pelaksanaannya.
Penyesuaian ini dinilai diperlukan agar tidak terjadi situasi dimana bank sentral beroperasi seperti negara dalam negara.
Dalam kondisi krisis seperti pandemi, Bank Indonesia memang dilibatkan secara langsung dalam kebijakan ekonomi luar biasa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kewenangan khusus untuk terlibat dalam pembelian Surat Utang Negara sebagai bentuk kerja sama dengan pemerintah.
Keterlibatan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional termasuk dalam pembiayaan program vaksinasi dan bantuan sosial.
Mekanisme serupa kembali diatur dalam undang-undang terbaru tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Secara empiris, terdapat korelasi antara pelemahan independensi bank sentral dengan peningkatan tingkat inflasi.
Ketika independensi terjaga tinggi, inflasi cenderung dapat dikendalikan dengan lebih baik.
Sebaliknya, penurunan independensi sering diikuti dengan kenaikan harga yang berdampak pada biaya hidup dan nilai tukar mata uang.
Oleh karena itu, menjaga kemandirian Bank Indonesia tidak hanya melalui regulasi tetapi juga mekanisme checks and balances.
Keseimbangan antara pemerintah dan parlemen diperlukan untuk memastikan bank sentral dapat bekerja tanpa intervensi berlebihan.
Independensi bukan berarti bekerja secara terisolasi tetapi melakukan koordinasi tanpa menghilangkan otonomi pengambilan keputusan.
Prinsip keseimbangan kekuasaan menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas dan efektivitas bank sentral.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

