Repelita Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa wacana penempatan institusi kepolisian dalam struktur kementerian masih berada dalam tahap kajian mendalam. Komisi yang dipimpinnya telah mengumpulkan berbagai gagasan reformasi yang berasal dari lebih dari seratus organisasi masyarakat sipil dan kelompok komunitas yang memiliki perhatian terhadap pembenahan institusi Polri.
Jimly menjelaskan bahwa seluruh usulan dan masukan yang terkumpul akan dirumuskan menjadi beberapa alternatif kebijakan yang komprehensif oleh internal komisi. Hasil dari perumusan tersebut nantinya akan disampaikan dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis mengenai masa depan Polri.
Ia menegaskan bahwa berbagai masukan dari masyarakat, termasuk usulan pembentukan kementerian yang membawahi kepolisian, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tidak boleh diabaikan. Setiap gagasan yang masuk akan dipertimbangkan secara seksama dengan mempertimbangkan aspek historis, yuridis, dan operasional dari institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut Jimly, keputusan akhir mengenai struktur kelembagaan Polri sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Tugas komisi yang dipimpinnya hanya terbatas pada penyusunan dan penyajian berbagai opsi kebijakan yang memungkinkan untuk diimplementasikan berdasarkan kajian akademis dan masukan masyarakat.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008 itu juga memberikan tanggapan terkait munculnya sejumlah polemik publik menyangkut gagasan penyesuaian struktur kelembagaan Polri. Ia menilai polemik tersebut muncul akibat adanya kesalahpahaman dalam memaknai konsep koordinasi dan subordinasi dalam tata kelola pemerintahan.
Jimly memberikan analogi dengan posisi Tentara Nasional Indonesia yang secara konstitusional berada di bawah presiden, bukan di bawah Kementerian Pertahanan. Menurutnya, perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri merupakan hal yang wajar dan bahkan sehat dalam proses bernegara demokratis, asalkan dilandasi dengan pemahaman yang tepat mengenai hierarki ketatanegaraan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Kapolri menilai posisi Polri yang saat ini langsung di bawah presiden sudah ideal dan sesuai dengan konfigurasi kekuasaan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Dalam forum rapat kerja yang digelar di Gedung Parlemen Senayan pada Senin, 26 Januari lalu, Kapolri bahkan mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapatkan tawaran untuk menduduki posisi Menteri Kepolisian. Namun ia menegaskan penolakannya dengan pernyataan yang cukup keras bahwa lebih baik mundur dari jabatannya atau bahkan menjadi petani daripada menerima tawaran tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

