Repelita Jakarta - Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama serta Aliansi Muda Muhammadiyah dalam melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian.
Laporan itu menyangkut konten pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang dianggap dapat menimbulkan kegaduhan serta ancaman perpecahan di tengah masyarakat.
Ferdinand menilai respons para pelapor terlalu berlebihan terhadap sebuah karya hiburan komedi.
Ia mempersoalkan landasan hukum yang menjadi dasar pengaduan pidana tersebut.
“Ya kita prihatin ya, kenapa orang-orang seperti ini mengaku anak muda di zaman sekarang ini, gemar memenjarakan anak bangsa, sesama anak bangsa,” kata Ferdinand pada Jumat (9/1/2026).
Keheranannya semakin bertambah terkait pasal-pasal yang dijadikan acuan dalam laporan.
“Saya heran dalil apa yang mereka pergunakan dan saya tidak tahu pasal berapa yang mereka laporkan ya," ungkapnya.
"Apakah kegaduhan atau apa. Itu kan pasal terlalu mengada-ada kalau soal kegaduhan,” sambung Ferdinand.
Tuduhan bahwa konten Mens Rea mampu memecah belah bangsa juga dianggapnya tidak memiliki dasar kuat.
“Kalau dibilang mempecah belah bangsa, apa yang dipecah belah dengan stand up komedi seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, aksi pelaporan ini lebih tampak sebagai usaha mencari popularitas daripada penegakan hukum yang serius.
“Jadi menurut saya para pelapor ini hanya sedang caper, carmuk ke pihak yang merasa tersinggung dengan materinya si Pandji ya,” ujar Ferdinand.
Ia menduga adanya niat tersembunyi untuk mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang disebut tersinggung dalam materi Pandji.
“Jadi mungkin mereka berharap ya kalau carmuk capernya dapat perhatian dari pihak-pihak yang disinggung oleh Pandji ya. Mungkin bisa dapat sesuatu lah, tapi saya juga gak ngerti motif mereka apa,” jelasnya.
Ferdinand menilai tindakan tersebut tidak sepantasnya dilakukan dan sebaiknya tidak mendapat respons dari aparat penegak hukum.
“Tapi bagi saya ini tidak patut dan seharusnya polisi juga tidak menerima laporan itu, tidak memprosesnya,” tegas Ferdinand.
Ia juga menyoroti aspek delik pencemaran nama baik yang sering dikaitkan dengan kasus semacam ini.
“Karena kalau mereka melaporkan pencemaran nama baik terhadap Gibran, ya itu kan deliknya harus Gibran yang melaporkan, bukan mereka,” paparnya.
Pandangannya tetap bahwa para pelapor sedang berupaya mencari muka.
“Jadi saya gak paham maunya mereka ini apa. Tetap bagi saya mereka hanya sekelompok orang yang sedang cari muka, cari perhatian. Kepada Gibran mungkin ya. Ya itu aja sih menurut saya,” katanya.
Ferdinand mengharapkan kepolisian tidak melanjutkan proses hukum atas laporan tersebut meskipun secara prosedural pengaduan wajib diterima.
“Dan saya berharap polisi tidak perlu memproses hukum, memproses laporan mereka. Karena laporan memang sekarang ini wajib diterima, tapi apakah akan diproses atau tidak, ya kita lihat," ucapnya.
"Tapi saya berharap kepolisian tidak perlu memproses laporan tersebut, karena itu tidak layak untuk diproses," pungkas Ferdinand.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

