Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS

Apa Isi Pasal 5 Perjanjian NATO terkait Potensi Pencaplokan Greenland oleh AS

Repelita Kopenhagen - Perdebatan mengenai masa depan Greenland sebagai wilayah otonomi Denmark telah memunculkan analisis mendalam mengenai relevansi Pasal 5 Perjanjian NATO.

Pasal yang menjadi inti dari pertahanan kolektif aliansi militer tersebut menyatakan bahwa serangan bersenjata terhadap satu anggota akan dianggap sebagai serangan terhadap semua negara sekutu.

Dalam konteks teoretis, wilayah Greenland yang merupakan bagian dari Denmark tercakup dalam lingkup perlindungan Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian NATO.

Pasal 6 secara spesifik menjelaskan bahwa jangkauan geografis pertahanan kolektif mencakup pulau-pulau di kawasan Atlantik Utara yang terletak di sebelah utara garis balik utara.

Greenland dengan statusnya sebagai wilayah otonom Denmark secara otomatis masuk dalam kategori perlindungan tersebut berdasarkan penafsiran hukum internasional.

Skenario yang tengah diperbincangkan adalah kemungkinan pencaplokan atau pengambilalihan paksa Greenland oleh Amerika Serikat.

Jika hal tersebut terjadi dengan penggunaan kekuatan militer, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai serangan bersenjata terhadap wilayah anggota NATO.

Namun situasi ini menjadi kompleks karena melibatkan dua negara yang sama-sama merupakan anggota aliansi pertahanan Atlantik Utara.

Pasal 5 NATO hanya pernah diaktifkan satu kali sepanjang sejarah, yaitu setelah peristiwa serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat.

Aktivasi tersebut dilakukan berdasarkan konsensus seluruh anggota untuk menunjukkan solidaritas dan memberikan bantuan yang diperlukan.

Dalam skenario konflik antar sesama anggota NATO, mekanisme dan prosedur yang berlaku menjadi tidak jelas karena tidak ada preseden sebelumnya.

Aliansi ini pada dasarnya dirancang untuk menghadapi ancaman eksternal dari luar negara-negara anggota, bukan untuk mengelola konflik internal di antara mereka.

Secara teoretis, agresi bersenjata oleh satu anggota terhadap anggota lainnya dapat memicu pertimbangan untuk mengaktifkan kewajiban pertahanan kolektif.

Namun secara praktis, mencapai konsensus dalam situasi seperti itu akan sangat sulit mengingat kompleksitas hubungan politik dan militer.

Beberapa pengamat memperkirakan bahwa konflik semacam itu justru berpotensi memecah belah kohesi dan solidaritas di dalam aliansi NATO.

Mekanisme pengambilan keputusan NATO yang berbasis konsensus mungkin akan menemui jalan buntu jika harus memutuskan konflik antara anggota-anggota inti.

Tidak ada ketentuan eksplisit dalam perjanjian yang mengatur skenario dimana anggota aliansi saling berkonfrontasi secara militer.

Para analis menilai bahwa situasi hipotetis ini menguji ketahanan dan relevansi struktur keamanan kolektif yang dibangun setelah Perang Dunia Kedua.

Diskusi mengenai Greenland telah memicu perdebatan luas tentang batasan dan interpretasi dari komitmen pertahanan bersama dalam pakta militer.

Isu ini juga menyentuh aspek kedaulatan negara dan hak menentukan nasib sendiri bagi penduduk wilayah otonom tersebut.

Pemerintah Denmark secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan atas Greenland.

Sementara itu, berbagai spekulasi terus berkembang mengenai kemungkinan skenario politik dan militer di masa depan.

Analisis hukum internasional menunjukkan bahwa setiap perubahan status Greenland harus melalui proses yang sah dan damai.

Pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan dan integritas teritorial dapat menimbulkan konsekuensi serius dalam tatanan global.

Pembahasan ini sekaligus mengingatkan kembali tentang pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa secara damai dalam hubungan internasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved