
Repelita Makassar – Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Andi Azwan kembali menegaskan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang selama ini dipersoalkan oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela aksi unjuk rasa mahasiswa Makassar yang menolak kedatangan Jokowi pada Rapat Kerja Nasional Partai Solidaritas Indonesia, Jumat tanggal 30 Januari 2026.
Andi Azwan yang hadir bersama Wakil Ketua Umum PSI Ronald Aristone Sinaga menyebut bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya sengaja membuat narasi yang dapat meruntuhkan citra mantan presiden di mata masyarakat.
Menurutnya, tujuan mereka adalah menciptakan polarisasi dan mengadu domba lapisan masyarakat paling bawah dengan isu yang sebenarnya tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Ia menjelaskan alasan mengapa Joko Widodo tidak serta merta menunjukkan ijazahnya kepada publik meskipun mendapat desakan dari berbagai pihak.
Andi Azwan menegaskan bahwa mantan presiden memilih menunggu proses hukum berjalan dan akan menunjukkannya di persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap jalur formal peradilan yang berlaku.
Mengenai momen gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada bulan Desember tahun lalu, Andi Azwan mengaku hadir dan menyaksikan langsung ketika ijazah asli Jokowi diperlihatkan kepada para tersangka.
Ia menggambarkan reaksi para tersangka yang terdiam selama sekitar lima menit karena terkejut melihat bukti fisik dokumen yang selama ini mereka persoalkan ternyata memang asli dan lengkap.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, sebelumnya juga telah mengungkapkan pengalaman emosionalnya saat melihat langsung ijazah tersebut dalam forum gelar perkara.
Ia mengaku merinding dan terharu menyaksikan dokumen yang menjadi sumber polemik panjang akhirnya dapat diperiksa secara langsung oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dua tersangka yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mereka melakukan pertemuan dengan Joko Widodo dan menyepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Namun proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama masih tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

