Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

 

Repelita Jakarta - Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka mengenai penanganan kasus Hogi Minaya. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan. Rapat yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 tersebut membahas berbagai persoalan penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Edy Setyanto mengakui adanya ketidaktepatan dalam proses penegakan hukum khususnya terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada Hogi Minaya. Warga tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang berujung pada kematian pelaku. Kapolresta Sleman menyatakan bahwa kepolisian pada awalnya terlalu berfokus pada aspek kepastian hukum tanpa mempertimbangkan sisi keadilan secara menyeluruh.

“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujar Edy Setyanto dalam pernyataan penutup rapat. Pernyataan ini menunjukkan pengakuan institusi kepolisian mengenai kekeliruan dalam menangani kasus tersebut.

Edy Setyanto menjelaskan bahwa secara pribadi, jajaran kepolisian sebenarnya merasakan dilema yang sama dengan apa yang dialami oleh Hogi Minaya. Namun demikian, dia mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi dan penerapan hukum di lapangan yang menyebabkan ketidakadilan. Pengakuan ini menjadi penting dalam konteks upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kapolresta Sleman tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hogi Minaya serta seluruh masyarakat yang merasa terusik rasa keadilannya akibat penanganan perkara tersebut. “Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” pungkasnya. Pernyataan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dari institusi kepolisian.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya telah menimbulkan polemik di masyarakat karena dinilai sebagai contoh ketidakadilan dalam penegakan hukum. Warga yang seharusnya dilindungi justru dikriminalisasi setelah mengambil tindakan untuk melindungi diri dari kejahatan. Polemik ini memicu diskusi luas mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem peradilan Indonesia.

Permohonan maaf terbuka dari Kapolresta Sleman ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Pengakuan kesalahan oleh aparat penegak hukum merupakan hal yang langka namun diperlukan untuk membangun akuntabilitas institusi. Masyarakat menantikan langkah-langkah konkret berikutnya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dialog antara kepolisian dan Komisi III DPR ini mencerminkan fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja institusi penegak hukum. Melalui mekanisme seperti ini, diharapkan dapat tercipta perbaikan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat harus terus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap negara hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved