Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sukamta Desak Buzzer Politik Dipidana: Industri Terorganisir Harus Dipenjara Tanpa Delik Aduan

 Sukamta, Perlu Rekonsiliasi Nasional dan Kembalikan Kebebasan Berbicara Atasi Krisis Politik di Tunisia - PR Politik

Repelita Jakarta - Waki Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak agar aktivitas buzzer politik yang terorganisir dapat dipidanakan secara tegas tanpa terhambat mekanisme delik aduan.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital di Gedung DPR, Senin (8/12/2025).

Menurut Sukamta, fenomena buzzer di Indonesia telah bermetamorfosis dari aksi individu menjadi industri terstruktur yang dijalankan oleh biro komunikasi atau agensi khusus.

"Kami melihat bahwa fenomena buzzer di Indonesia ini telah berevolusi dari yang dulunya aktivitas individual, terus menjadi industri yang terorganisir dan seringkali dioperasikan oleh biro-biro komunikasi atau suatu agensi," kata Sukamta.

Ia mencatat serangan terkoordinasi terhadap lembaga legislatif di media sosial kembali marak, ditandai dengan munculnya tagar-trending dan narasi yang sengaja menggiring opini negatif.

Serangan tersebut, kata dia, banyak digerakkan oleh akun robotik dan kelompok buzzer sehingga memerlukan penegakan hukum lintas lembaga yang menyasar hingga ke dalang utamanya.

Sukamta menilai buzzer politik berperan besar dalam memproduksi hoaks, ujaran kebencian, serta disinformasi secara masif untuk kepentingan politik atau komersial tertentu.

"Perkembangan industri buzzer ini menurut saya berkontribusi pada apa yang disebut sebagai pembusukan komunikasi politik, di mana narasi kebencian, hoaks, disinformasi diproduksi secara masif dengan target dan tujuan tertentu," jelasnya.

Ia menekankan bahwa masalah buzzer sudah melampaui ranah etika digital dan menyentuh kepentingan elit politik serta bisnis.

Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur ruang digital, penindakan buzzer terorganisir sering terhambat karena ketergantungan pada delik aduan.

Akibatnya, tindakan terhadap pelaku massal menjadi tidak efektif dan lambat.

Oleh sebab itu, Sukamta mengusulkan revisi UU ITE agar kasus buzzing destruktif yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak langsung tanpa menunggu laporan korban.

“Saya kira penting untuk kita pikirkan apakah di Undang-Undang ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan terorganisir, itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” ucapnya.

Langkah tersebut dinilai mendesak agar penegakan hukum di ruang digital dapat berjalan cepat ketika situasi sudah mengarah pada kondisi darurat nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved