Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Roy Suryo: Penayangan Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Bukan Bukti Keaslian, Hanya Konfirmasi Keberadaan

Repelita Jakarta - Pengacara yang mewakili Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2025 tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurutnya, tujuan utama acara tersebut hanya untuk mengonfirmasi keberadaan serta penguasaan barang bukti oleh penyidik.

Dokumen ijazah sarjana dan sekolah menengah atas milik Joko Widodo akhirnya diperlihatkan dalam forum gelar perkara khusus itu.

Penayangan tersebut terjadi setelah perdebatan panjang dan pertukaran argumen yang intens antara tim hukum Roy Suryo dkk dengan perwakilan hukum Joko Widodo.

“Kubu Jokowi masih keukeuh tak mau ijazah tersebut ditunjukan kepada tersangka. Mereka ngotot, nanti saja ditunjukkan saat di persidangan,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Rabu (17/12/2025).

Sebaliknya, pihak Roy Suryo dan kawan-kawan bersikeras meminta penayangan ijazah segera dilakukan dalam gelar perkara tersebut.

Tujuannya agar terdapat kepastian bahwa barang bukti memang benar-benar ada dan telah diamankan oleh aparat penyidik.

"Agar menjadi jelas, dokumen bukti yang menjadi dasar status tersangka,” sebutnya.

Ahmad Khozinudin menceritakan bahwa penyidik awalnya ragu untuk memperlihatkan ijazah karena kekhawatiran melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi tersebut kemudian dimediasi oleh perwakilan Ombudsman yang turut hadir dalam acara gelar perkara.

Demi menjunjung prinsip transparansi, Ombudsman merekomendasikan agar barang bukti ditayangkan tanpa maksud membuktikan otentisitasnya melainkan sekadar memverifikasi keberadaan dan penguasaan oleh penyidik.

“Akhirnya, Kombes Pol Imanudin selaku Direskrimum sekaligus pimpinan gelar mengambil keputusan penting. Membuka segel bukti, dan menunjukan bukti ijazah S-1 dan SMA Jokowi,” jelas Ahmad.

Ia melanjutkan bahwa dalam satu paket barang bukti juga terdapat tiga belas ijazah pembanding yang tetap tersegel rapat dan tidak dibuka sama sekali.

"Sehingga tak bisa pula disimpulkan apakah ijazah tersebut identik atau tidak. Apalagi untuk menyimpulkan otentik,” tegasnya.

Setelah proses penayangan, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa satu fakta menjadi jelas yaitu dokumen ijazah memang ada dan berada di tangan penyidik.

Ia membantah narasi bahwa ijazah tersebut masih dipegang langsung oleh Joko Widodo sebagaimana pernah diklaim telah diperlihatkan kepada kelompok relawan Projo.

"Bukan berada di tangan Jokowi, yang sempat ditunjukan kepada relawan Projo, seperti klaim Budi Arie Setiaji,” katanya.

Ahmad Khozinudin kembali menegaskan bahwa proses penayangan dalam gelar perkara tidak boleh diinterpretasikan sebagai pembuktian keaslian dokumen.

Konteksnya murni untuk konfirmasi keberadaan barang bukti sementara para tersangka hanya diizinkan melihat tanpa hak menyentuh atau merekam untuk analisis lebih lanjut.

“Sehingga proses penunjukan bukti ini tidak dapat diklaim sebagai bukti ijazah tersebut asli. Pembuktian keaslian dan kepalsuannya nanti di pengadilan,” imbuhnya.

Meskipun telah menyaksikan langsung, Roy Suryo dan timnya tetap bertahan pada kesimpulan penelitian sebelumnya bahwa ijazah yang ditayangkan mirip dengan versi salinan yang telah dianalisis.

“Yakni ijazah UGM dengan foto pria berwajah manis, bibir khas dan kacamata keren, yang sudah diteliti itu bukan foto Jokowi,” kata dia.

Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa perbedaan pandangan ini hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa penayangan ijazah akan menimbulkan kekacauan sosial.

“Yang jelas, tidak ada chaos pasca ijazah ditunjukkan. Ini membantah halusinasi kuasa hukum Jokowi yang menyatakan kalau ijazah ditunjukan akan terjadi chaos. Chaos sambel dan chaos tomat pun tidak,” terangnya.

Ia mengundang masyarakat untuk mengikuti kelanjutan proses hukum secara sabar.

“Mari kita ikuti babak selanjutnya. Pertarungan semesta di ranah litigasi melalui sebuah persidangan yang terbuka untuk umum,” kuncinya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved