Repelita Jakarta - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan pandangannya mengenai pencegahan korupsi melalui unggahan di media sosial.
Unggahan tersebut muncul menyusul langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah memecat 26 pegawainya sejak akhir Mei 2025.
Selain 26 pegawai yang telah diberhentikan, sebanyak 13 lainnya masih menjalani pemeriksaan internal.
Menurut Yudi, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan.
Hal terpenting dari pencegahan korupsi adalah bukan sekedar sistem yang bagus dan pengawasan yang kuat.
Ia menekankan bahwa integritas aparatur sipil negara (ASN) menjadi faktor utama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tetapi integritas aparatur sipil negaranya.
Sebelumnya, pemecatan puluhan pegawai DJP dilakukan karena dugaan pelanggaran etik dan integritas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dengan sangat menyesal kami sudah memecat 26 karyawan. Hari ini di meja saya ada tambahan 13 yang sedang kami proses.
Langkah bersih-bersih tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudho Sadewa.
Purbaya menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil DJP.
Mungkin dia nemuin orang-orang yang nerima uang yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat.
Ya biar saja kita melakukan pembersihan di situ. Messagenya adalah ke teman-teman paka yang lain. Sekarang bukan saatnya bukan main-main lagi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok