Repelita Malang - Yai Mim atau Imam Muslimin kembali mendatangi kantor Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, 14 Oktober 2025, siang hari.
Kedatangannya kali ini untuk mendampingi sang istri, Rosyida Vignezvari, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Yai Mim dan Rosyida, dengan pihak terlapor atas nama Sahara.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah dalam kapasitas sebagai pelapor.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penistaan dan perusakan simbol-simbol keagamaan.
Peristiwa yang dilaporkan berawal dari pembakaran sajadah milik Rosyida yang digunakan untuk salat Istikharah di tanah seberang rumahnya.
Sajadah tersebut diduga dibakar oleh Sahara bersama beberapa pegawainya.
Kuasa hukum lainnya, Fakhruddin Umasugi, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa terdapat sejumlah barang milik Yai Mim dan Rosyida yang hilang.
Barang-barang tersebut di antaranya empat jam tangan termasuk satu merek Rolex, emas seberat 210 gram, dua tasbih, dan sajadah senilai sekitar 9 ribu riyal atau setara dengan Rp 29 juta.
Fakhruddin menjelaskan bahwa barang-barang tersebut hilang saat ditinggal di lokasi usai salat Istikharah.
Tanah tempat salat tersebut sebelumnya ditawarkan kepada Yai Mim untuk dibeli.
Setelah salat, mereka meninggalkan lokasi selama sekitar 30 menit dan saat kembali, barang-barang tersebut sudah tidak ada dan lokasi dalam kondisi terbakar.
Dalam kesempatan yang sama, Yai Mim membantah tuduhan pelecehan seksual verbal maupun pengiriman video asusila kepada Sahara atau pegawainya.
Ia menyatakan bahwa ponselnya pernah rusak dan dibawa oleh karyawan Sahara untuk diperbaiki.
Menurutnya, ponsel tersebut sempat dibawa ke Madura selama lebih dari sepuluh hari.
Yai Mim mengaku terkejut saat ditunjukkan video yang menampilkan dirinya bersama sang istri.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang diajukan oleh Sahara terhadap dirinya.
Yai Mim menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia menyebut dirinya sebagai penghafal Al-Quran dan merasa terganggu hanya dengan memikirkan hal-hal yang bersifat maksiat.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto memastikan bahwa laporan dari kedua pihak telah diterima dan sedang diproses.
Ia menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional tanpa memandang siapa pun yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

