
Repelita Jakarta - Beredar kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2025 yang disebut-sebut melonjak hingga dua kali lipat dibanding penyesuaian terakhir pada 2024.
Rumor tersebut muncul setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres ini menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN akan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairannya masuk pada gaji bulan November 2025 dengan sistem rapel yang mencakup periode satu hingga dua bulan sebelumnya.
Kabar yang menyebut pensiunan PNS ikut menerima kenaikan gaji menimbulkan harapan dan tanda tanya di kalangan abdi negara yang telah purna tugas.
Menjawab rumor tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kementeriannya hingga kini belum membahas kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk 2025.
Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji, ujar Menteri Rini, menekankan prosedur yang harus dilalui sebelum perubahan gaji diterapkan.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan bahwa isu kenaikan gaji sebesar 16 persen adalah informasi bohong alias hoaks.
PT Taspen juga mengklarifikasi melalui media sosial resmi mereka bahwa informasi kenaikan gaji untuk pensiunan pada 2025 tidak benar dan menekankan agar masyarakat tidak terpancing rumor yang tidak berdasar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

