
Repelita Purwakarta - Seorang perempuan bernama Sofia Erna Sholihat, S.Pd.I harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa seizin pihak pembiayaan.
Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan pembiayaan memberikan fasilitas kredit senilai lebih dari Rp180 juta kepada Sofia untuk membeli mobil Honda Brio Satya tahun 2022 dengan nomor polisi T-1815-UP.
Dari kewajiban pembayaran cicilan yang harus dipenuhi, Sofia hanya mampu melunasi sebanyak 17 kali angsuran sebelum akhirnya mengalami kesulitan keuangan.
Dalam upayanya mencari solusi, Sofia menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang berinisial SA dengan alasan akan dibantu melunasi sisa pembayaran kepada pihak leasing. Namun hingga kini, pembayaran tidak juga dilanjutkan dan kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Pihak perusahaan pembiayaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Purwakarta. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bukti bahwa Sofia telah mengalihkan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia tanpa izin resmi, yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta,” ujar Ipda Hendra Hermansyah, Kanit 2 Satreskrim Polres Purwakarta.
Hendra juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola kewajiban kredit kendaraan bermotor. Ia menegaskan agar konsumen tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia karena dapat berakibat hukum.
“Kalau memang sudah tidak sanggup membayar, sebaiknya segera berkomunikasi dan mengembalikan kendaraan kepada pihak leasing sebagai bentuk itikad baik,” tegasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

