
Repelita Jakarta - Kontroversi mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengeluarkan pernyataan tegas terkait keabsahan ijazahnya.
Rismon mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusurannya, Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri, padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam proses penyetaraan ijazah di Indonesia.
Temuan itu diperoleh setelah dirinya melakukan pertemuan langsung dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Dr. Eko Susanto, serta mempelajari panduan resmi yang digunakan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri.
Menurut Rismon, terdapat sepuluh syarat utama yang harus dipenuhi oleh siapa pun yang ingin menyetarakan ijazah dari luar negeri. Namun, dari hasil verifikasi, satu syarat penting tidak terpenuhi oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo tersebut.
“Ini yang paling fatal, harus memiliki ijazah atau diploma. Jadi dalam hal ini Gibran harus memiliki ijazah SMA atau SMK di luar negeri yang sederajat,” ujar Rismon, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Rismon menegaskan bahwa informasi mengenai ketiadaan ijazah tersebut diperoleh langsung dari pejabat Ditjen Dikdasmen. Menurutnya, hal ini menjadi bukti kuat bahwa penyetaraan ijazah yang telah dilakukan pada 2019 tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Dan setelah kita jumpai Sekretaris Ditjen Dikdasmen Dr Eko Susanto, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau SMK dari luar negeri. Jadi syarat mutlak yang harus ada ijazah tersebut tidak dimiliki Gibran,” katanya.
Selain ijazah, Rismon juga menyoroti kelengkapan rapor yang menjadi bagian dari dokumen pendukung penyetaraan. Berdasarkan penelusurannya, Gibran hanya memiliki rapor dari dua tahun ajaran, yaitu kelas 10 dan kelas 11, yang dikeluarkan oleh Orchid Park Secondary School di Singapura.
“Nah, ini juga tidak dimiliki Gibran yaitu rapor tiga tahun terakhir. Sementara yang kita dapatkan dari Dr Eko Susanto, Gibran hanya memiliki rapor dua tahun dari katanya kelas 10-11 dari Orchid Park Secondary School,” ujar Rismon.
Atas temuan tersebut, Rismon mendesak agar surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen pada Agustus 2019 segera ditinjau kembali. Ia menilai, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan administratif, maka surat tersebut seharusnya dibatalkan.
“Kalau itu melanggar persyaratan yang harus ditempuh bagi seseorang untuk menyetarakan ijazah, maka tarik surat keterangan yang dikeluarkan Ditjen Dikdasmen pada Agustus 2019,” tegasnya.
Rismon menambahkan, langkah ini penting demi menjaga integritas sistem pendidikan nasional dan memastikan proses penyetaraan ijazah dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

