Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Keluarga Christiano Tarigan Buka Suara di Media Sosial, Klarifikasi Kronologi Kecelakaan BMW di Palagan

 JPU Nilai Kecelakaan Argo Ericko Akibat Kelalaian Bersama, Christiano Dituntut Dua Tahun Penjara (Dok. Istimewa)

Repelita Sleman – Setelah berbulan-bulan memilih diam, keluarga terdakwa kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan akhirnya angkat bicara melalui unggahan akun Instagram @tryason yang mengaku sebagai kakak sepupu Christiano Tarigan.

Unggahan tersebut berisi rangkaian gambar dan video yang memaparkan versi keluarga terkait peristiwa yang merenggut nyawa mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, pada 24 Mei 2025.

Unggahan itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial dengan nada penjelasan yang lugas dan emosional, bertujuan mengoreksi narasi publik yang dinilai tidak utuh.

Teruntuk kalian yang gak pernah hadir di persidangan, yang masih denial, yang malas membaca dan mencari tahu, yang mengutamakan jari daripada mikir, silakan simak, tulis Trya dalam keterangan unggahan tersebut.

Dalam penjelasannya, Trya memaparkan kronologi versi keluarga. Christiano disebut melaju di belakang motor Argo dari arah selatan menuju utara saat malam kejadian.

Argo dinarasikan tiba-tiba berputar balik tanpa memberi isyarat, sehingga benturan antara kendaraan menjadi tak terhindarkan.

Menurut Trya, Christiano sempat membanting setir ke kanan untuk menghindari tabrakan, namun kecelakaan tetap terjadi.

Sambil menunggu kehadiran Polisi dan Ambulance, Christiano tetap ada di lokasi kejadian, kooperatif, dan dia bahkan menjelaskan kejadian yg sebenarnya terjadi pada polisi tanpa mengelak, tulisnya.

Trya juga menegaskan bahwa hasil tes urine Christiano menunjukkan negatif alkohol maupun narkoba, serta membantah isu yang menyebut bahwa Christiano tidak pernah ditahan.

Sejak pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka, Christiano ditahan di Polresta Sleman dan kini ada di Lapas Cebongan, bunyi unggahannya.

Dalam unggahan lanjutan, Trya menyoroti sejumlah detail yang menurutnya luput dari perhatian publik, seperti case earphone yang ditemukan di saku korban dan fakta bahwa pengendara motor tidak menggunakan helm.

Ia juga menyinggung kondisi ruas Jalan Palagan yang dinilai rawan kecelakaan dan telah berulang kali memakan korban jiwa.

Sejak kejadian itu, sudah 13 kali kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas yang sama. Tapi kalian masih fokus pada mobil BMW? Sakit sih kalian, tulis Trya.

Di bagian akhir, Trya menegaskan bahwa semua pernyataannya bersandar pada fakta persidangan, bukan asumsi media sosial.

Saya tidak pernah absen di persidangan. Siapapun bisa hadir. Namun kalian memilih membual di sosmed, ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Christiano Tarigan masih berjalan di Pengadilan Negeri Sleman.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Selasa 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar menuntut Christiano dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp12 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian dari kedua belah pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved