
Repelita Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana dalam perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, masih terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Jumat, 24 Oktober 2025, membenarkan bahwa pihaknya tengah berupaya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester.
Menurut Anang, tim jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan terpidana sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Kita sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan telah menempuh sejumlah langkah hukum guna memastikan proses eksekusi dapat segera dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jaksa eksekutor sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang mereka lakukan,” sambungnya.
Meski demikian, Anang belum memberikan penjelasan detail terkait alasan teknis yang menyebabkan eksekusi belum bisa segera dilakukan.
Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa penundaan eksekusi terjadi karena kasus Silfester telah melewati masa daluwarsa.
“Untuk meluruskan, bukan tidak ada daluwarsa. Daluwarsa ada, tapi kan ada ketentuannya. Kalau menurut kami, masih jauh kedaluwarsa,” jelas Anang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, proses eksekusi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum yang menjadi prioritas lembaganya.
Anang menutup dengan menegaskan kembali bahwa seluruh proses hukum terhadap Silfester Matutina masih berjalan dan belum memasuki masa kedaluwarsa sebagaimana isu yang beredar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
 


