Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan belum akan mengambil alih proses eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2019.
Kejagung menyatakan masih mempercayakan pelaksanaan putusan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi tegas kepada Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Namun, Kejagung belum akan membentuk tim khusus atau mengambil alih proses eksekusi karena menilai Kejari Jaksel masih memiliki komitmen menjalankan perintah tersebut.
“Dari kami sudah memerintahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Anang menegaskan bahwa hingga saat ini tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah menempuh sejumlah langkah hukum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina.
Berbagai upaya telah dilakukan meskipun hasil konkret dari proses eksekusi tersebut belum terlihat.
“Jaksa eksekutor sebenarnya sudah berusaha melakukan eksekusi dan sudah mengambil beberapa langkah hukum yang diperlukan,” kata Anang menambahkan.
Saat ditanya apakah Kejagung akan menurunkan tim sendiri untuk membantu pelaksanaan eksekusi, Anang menegaskan langkah tersebut belum menjadi prioritas.
Ia menyebut koordinasi antar-satuan di lingkungan kejaksaan masih berjalan dengan baik dan Kejari Jakarta Selatan masih dinilai sanggup menangani proses tersebut.
“Yang jelas, komitmen tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Anang juga memastikan perkara Silfester belum kedaluwarsa dan masih dapat dieksekusi kapan pun sesuai ketentuan hukum.
“Untuk meluruskan, bukan tidak ada daluwarsa. Daluwarsa memang ada, tetapi masih jauh dari batas waktu yang diatur,” kata Anang.
Kejagung menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester Matutina serta memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dijalankan sesuai aturan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

