Repelita Depok – Universitas Indonesia (UI) resmi mengganti nama Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang sebelumnya menjadi tempat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menempuh pendidikan doktoral.
Perubahan nama tersebut dilakukan dengan melebur SKSG bersama Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) menjadi satu entitas baru bernama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB).
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya institusional untuk memperbaiki citra kampus setelah mencuatnya polemik disertasi Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa peleburan SKSG dan SIL merupakan bentuk komitmen nyata UI dalam membuka lembaran baru dan memperkuat arah akademik yang lebih relevan dengan isu pembangunan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Heri dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Heri, peleburan unit akademik adalah hal yang lazim dalam dinamika organisasi perguruan tinggi, termasuk UI, sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan internal.
Ia menambahkan bahwa insiden disertasi Bahlil menjadi salah satu faktor yang mempercepat proses reorganisasi dan restrukturisasi di lingkungan UI.
Langkah ini juga mempertimbangkan arah perkembangan global yang semakin menekankan pentingnya kajian berkelanjutan dalam pendidikan tinggi.
Heri menyebut bahwa risiko reputasi yang muncul tahun lalu menjadi pemicu percepatan pembentukan sekolah baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
Meski sempat diterpa isu disertasi, Heri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap UI tetap tinggi sebagai institusi pendidikan unggulan.
Ia menyampaikan bahwa UI telah mengambil sejumlah langkah perbaikan dan berharap kepercayaan publik akan meningkat seiring dengan transformasi yang dilakukan.
Heri juga menekankan bahwa peta kelola dan arah organisasi sekolah pascasarjana kini dirancang lebih baik untuk menjawab kebutuhan akademik dan sosial.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan reputasi, UI juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya mengabulkan gugatan dari para promotor disertasi Bahlil.
Permohonan banding tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Banding Nomor 189/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan sebagai respons atas putusan yang dinilai belum mempertimbangkan seluruh aspek material pendidikan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, menyatakan bahwa pengajuan banding dilakukan karena banyak faktor penting yang belum dipertimbangkan oleh pengadilan.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan resmi di Jakarta pada Rabu, 15 Oktober 2025, sebagai bentuk klarifikasi atas langkah hukum yang diambil UI.
Emir menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada promotor disertasi Bahlil, yakni Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto, sebenarnya tergolong ringan dan seharusnya bisa diselesaikan secara internal.
Menurutnya, permasalahan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan karena dapat diselesaikan melalui mekanisme akademik di dalam kampus.
Ia menambahkan bahwa UI merasa telah dipermalukan oleh proses hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi jika penyelesaian dilakukan secara proporsional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

