
Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) mengalami hambatan serius.
KPK menjelaskan bahwa kompleksitas kasus ini terletak pada banyaknya pihak yang harus diperiksa secara menyeluruh di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut KPK, perkara kuota haji tidak hanya melibatkan satu atau dua entitas, melainkan mencakup jaringan biro perjalanan haji yang tersebar di seluruh provinsi.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 10 ribu kuota haji khusus yang tersebar secara nasional dan memerlukan verifikasi mendalam.
Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai bagian dari penjelasan atas lambatnya proses penyidikan.
Asep menambahkan bahwa informasi dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat harus dikonfirmasi satu per satu untuk memastikan akurasi data.
KPK menegaskan komitmennya dalam mengusut perkara ini secara serius dengan memeriksa agen travel haji, asosiasi penyelenggara, serta pejabat Kemenag secara berkelanjutan.
Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk mengungkap mekanisme distribusi kuota haji khusus dan menelusuri kemungkinan aliran dana kepada oknum tertentu.
Asep menyatakan bahwa penyidik KPK tidak tinggal diam, melainkan aktif melakukan pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan penghitungan kerugian negara bersama tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan karena prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Asep menyampaikan bahwa pengumuman tersangka memang dinantikan publik, namun penyidikan harus dilakukan dengan pendekatan bertahap agar hasilnya tidak mudah dibantah di pengadilan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pihak penyedia jasa travel haji, termasuk mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi.
Tauhid Hamdi diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
KPK mengungkap adanya dugaan bahwa asosiasi yang mewakili perusahaan travel melakukan lobi kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus dalam jumlah lebih besar.
Lembaga antirasuah mengendus keterlibatan lebih dari 100 biro perjalanan haji dan umrah dalam perkara ini, meskipun belum merinci nama-nama agen tersebut.
KPK menyebut bahwa jumlah kuota yang diterima oleh masing-masing travel berbeda-beda, tergantung pada skala dan kapasitas operasional mereka.
Dari hasil kalkulasi awal, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi dalam distribusi kuota haji khusus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Meski perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK tercatat telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel haji, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa dua kali, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
Namun hingga kini, belum ada satu pun nama yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

