Repelita Manado - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung di lingkungan Universitas Sam Ratulangi Manado yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.
Penahanan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita dan ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Malendeng Manado selama dua puluh hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sebenarnya melibatkan empat tersangka namun satu orang yang berstatus sebagai Team Leader Konsultan Pengawas belum dapat ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang berkompeten di bidangnya.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari mantan Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Ir Hadi Prayitno sebagai Team Leader Konsultan Pengawas, Jhon Tooy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta General Manager PT AK selaku pihak kontraktor pelaksana proyek pembangunan tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp2,227 miliar lebih ini terungkap berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung fakultas baru di Unsrat yang meliputi satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik.
Proyek tersebut dibiayai dari sumber pinjaman luar negeri Islamic Development Bank dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada periode tahun 2014 hingga 2019 yang seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menegaskan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan perkara ini.
Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek pembangunan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan multiple pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang ancaman pidananya cukup berat.
Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas dan pembangunan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok