Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Suhadi Bantah Tuduhan Pelanggaran Merek dan Ajukan Penyelesaian Secara Kekeluargaan ke Polda Metro Jaya


Repelita Jakarta – Pemilik PT Arief Sinar Mandiri, Suhadi, melayangkan surat pernyataan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran merek yang diarahkan kepadanya. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 21 Oktober 2025, Suhadi menyatakan penolakan atas tuduhan pelanggaran merek yang ditujukan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa merek ASM Kapal telah digunakan secara sah dan berkelanjutan dalam kegiatan usaha sejak 12 Februari hingga 21 Maret 2025, meskipun belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Saya menolak dan membantah secara tegas tuduhan dugaan pelanggaran merek Cap Kapal terhadap merek yang saya gunakan, yaitu ASM Kapal, tulis Suhadi dalam surat pernyataannya, Jumat 24 Oktober 2025.

Suhadi mengklaim memiliki bukti fisik berupa hasil cetakan kemasan dan plastik sebanyak dua roll yang mencantumkan merek ASM Kapal. Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa produk yang ia pasarkan merupakan hasil karya sendiri dan tidak meniru merek lain.

Ia juga menilai terdapat perbedaan signifikan antara merek ASM Kapal dan Cap Kapal, baik dari sisi desain maupun segmen pasar. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa produknya tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik merek lain.

Produk kami memiliki karakter dan target pasar yang berbeda. Tidak ada niat menjiplak atau mengambil keuntungan dari merek pihak lain, ujar Suhadi.

Meskipun belum melakukan komunikasi resmi dengan pihak pelapor, Suhadi menyatakan memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ia menyampaikan kesediaannya untuk berdialog langsung dengan pelapor guna mencari solusi kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Saya bersedia berdialog langsung dengan pihak pelapor guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku, ucapnya.

Suhadi berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tidak berlarut hingga proses hukum yang panjang. Ia mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dan mengutamakan penyelesaian damai.

Saya berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengutamakan penyelesaian damai, tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved