Kasus tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan data dan barang bukti yang relevan.
Memang benar ada langkah hukum yang dilakukan tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data, ujar Anang kepada media, Jumat 24 Oktober 2025.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu 22 Oktober 2025 di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta beberapa lokasi lain yang belum dirinci karena perkara masih dalam tahap penyidikan. Sumber internal menyebutkan bahwa ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai di kantor pusat DJBC turut disisir.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I Sofian Manahara, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya, Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara, rumah R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Kantor BLBC Medan.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ekspor limbah sawit. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum.
Intinya hanya untuk mengumpulkan data dalam rangka penyidikan, ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat 24 Oktober 2025.
Palm Oil Mill Effluent merupakan limbah cair dari proses pengolahan tandan buah segar menjadi minyak mentah kelapa sawit. Menurut data Indonesia Palm Oil Strategic Studies, POME mengandung senyawa organik tinggi yang dapat diolah menjadi biogas atau energi listrik terbarukan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut bahwa POME memiliki potensi besar sebagai sumber energi baru dan terbarukan. Gas metana yang dihasilkan dari fermentasi POME dapat dimanfaatkan menjadi biomethane atau Bio-CNG sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Potensi listrik dari seluruh pabrik sawit di Indonesia diperkirakan mencapai 15 gigawatt, dengan 1,5 gigawatt di antaranya berasal dari POME.
Kasus ekspor POME mencuat setelah pemerintah melarang ekspor produk turunan sawit pada 2022 untuk menekan harga minyak goreng di dalam negeri. Namun, ditemukan lonjakan nilai ekspor POME meskipun produksinya tidak meningkat signifikan.
Dugaan kuat menyebut adanya rekayasa dokumen ekspor, di mana data Crude Palm Oil disamarkan sebagai POME agar tetap bisa dikirim ke luar negeri selama masa larangan ekspor. Modus ini diduga muncul setelah pengungkapan kasus korupsi ekspor CPO yang sebelumnya merugikan negara hingga Rp13 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 2022 menegaskan bahwa pelarangan ekspor merupakan langkah strategis untuk menstabilkan harga minyak goreng curah di pasar domestik. Pemerintah berkomitmen memprioritaskan kebutuhan rakyat dan menindak tegas setiap pelanggaran.
Larangan ekspor minyak sawit berlaku sejak 28 April hingga 23 Mei 2022, sebelum akhirnya dicabut setelah stok nasional dinilai mencukupi.
Penggeledahan terhadap rumah pejabat Bea dan Cukai menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menelusuri dugaan korupsi ekspor POME. Kasus ini tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyentuh isu pengawasan terhadap komoditas strategis nasional yang bernilai tinggi di pasar global.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

