Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset Suaminya dalam Kasus Korupsi Timah

 Sandra Dewi Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah yang Menjerat  Suaminya : Okezone News

Repelita Jakarta - Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah asetnya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Sidang keberatan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Oktober 2025.

Dalam persidangan, Sandra Dewi melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa aset yang disita tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya.

Ia menegaskan seluruh harta tersebut merupakan hasil kerja profesional sebagai artis, presenter, serta dari kegiatan endorsement yang dilakukan jauh sebelum perkara timah mencuat.

Sandra mengaku keberatan karena penyitaan dianggap tidak tepat dan merugikan dirinya sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat dalam proses hukum suaminya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan Harvey Moeis, termasuk harta atas nama Sandra Dewi.

Total nilai aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah, meliputi 11 bidang tanah dan bangunan, mobil mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, logam mulia, uang tunai sekitar Rp13,5 miliar dan 400.000 dolar AS, serta sejumlah rekening deposito.

Dalam persidangan, pihak Sandra menunjukkan bukti perjanjian pisah harta yang telah dibuat secara hukum antara dirinya dan Harvey Moeis sejak awal pernikahan.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa keberadaan akta tersebut tidak otomatis menghapus keterkaitan hukum apabila ada indikasi bahwa harta tersebut didapat dari hasil tindak pidana.

Jaksa juga memaparkan bahwa penyitaan dilakukan untuk memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar yang telah dijatuhkan kepada Harvey Moeis berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 1 Juli 2025.

Sidang keberatan ini menghadirkan ahli hukum pidana yang menjelaskan batasan antara aset pribadi dan harta bersama dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ahli menerangkan bahwa penyitaan terhadap aset pihak ketiga dimungkinkan sepanjang dapat dibuktikan adanya aliran dana hasil tindak pidana ke dalam aset tersebut.

Perkara ini memicu perdebatan publik mengenai batas kewenangan penegak hukum dalam menarik aset pihak keluarga terdakwa dan pentingnya perlindungan hukum bagi istri atau anak yang tidak terlibat langsung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Kejaksaan terhadap keberatan yang diajukan pihak Sandra Dewi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved