Ia menduga ada permainan bunga dalam penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar, termasuk di bank-bank milik negara (Himbara), yang justru bisa menimbulkan kerugian bagi negara.
Menurut Purbaya, jika dana tersebut ditempatkan dalam deposito berjangka, maka imbal hasil yang diterima akan lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayar pemerintah untuk obligasi.
“Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin, tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya,” tegas Purbaya di Hotel JS Luwansa pada pekan ini.
Purbaya menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih dalam untuk memastikan asal-usul dana tersebut, apakah berasal dari pemerintah pusat, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), atau lembaga lain di bawah Kementerian Keuangan.
“Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu, karena pasti return dari banknya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penempatan dana negara di instrumen keuangan seharusnya dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan optimal, bukan justru merugikan keuangan negara.
Kecurigaan adanya permainan bunga ini disebut menjadi sinyal bahwa Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya akan menertibkan tata kelola keuangan dan memastikan transparansi penuh dalam pengelolaan dana publik.
Dari data yang dihimpun, nilai dana pemerintah yang ditempatkan pada deposito berjangka mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi Desember 2023 yang hanya senilai Rp204,1 triliun.
“Kita masih investigasi itu uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu, tapi saya yakin mereka tahu,” kata Purbaya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

