Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Tegaskan Nomor HP dan Ijazahnya Bukan Data Privat dalam Kasus Bjorka

 Roy Suryo Tak Menyangka Akun Fufufafa Pemiliknya Orang Terkenal

Repelita Jakarta - Pemerhati Telematika dan Multimedia, Dr KRMT Roy Suryo, M.Kes, menyampaikan pernyataan resmi terkait kabar peretasan data pribadinya oleh sosok yang dikenal sebagai Bjorka. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Roy Suryo menanggapi isu tersebut dengan menyebut bahwa nomor telepon yang diklaim diretas memiliki 12 digit, sementara nomor yang ia gunakan sejak tahun 1996 hanya terdiri dari 10 digit.

Ia menjelaskan bahwa nomor tersebut merupakan layanan pascabayar dari operator nasional yang saat itu dibuat khusus untuk wilayah HLR Jateng-DIY.

Ia juga mengingatkan bahwa pada masa awal penggunaan nomor tersebut, operator terbesar di Indonesia bahkan belum memiliki kantor cabang di Yogyakarta.

Roy mengaku turut menjadi saksi peresmian GraPari atau Graha Pari Sraya, yang namanya diambil dari filosofi Jawa.

Menurutnya, nomor telepon yang ia gunakan bukanlah rahasia lagi, mengingat dirinya pernah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode dari 2009 hingga 2019 dan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2013 hingga 2014. Ia menyebut wajar jika nomor tersebut diketahui oleh masyarakat.

Sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Nomor 19 Tahun 2016, dan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Roy menyatakan bahwa nomor telepon miliknya telah ia hibahkan kepada publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dirahasiakan.

Ia juga menyampaikan bahwa ijazah asli yang dimilikinya dari jenjang S1 hingga S3 bukanlah ranah privat.

Berdasarkan ketentuan dalam tiga undang-undang tersebut, masyarakat berhak mengetahui dan memverifikasi dokumen tersebut. Ia menyindir bahwa hanya ijazah palsu yang perlu disembunyikan.

Namun, ia mengakui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan data yang seharusnya bersifat privat.

Ia menduga kebocoran NIK bukan berasal dari peretasan oleh Bjorka, melainkan dari proses registrasi di berbagai layanan. Jika benar disalahgunakan, ia menyebut hal tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas keberhasilan dalam mengungkap kejahatan peretasan tersebut.

Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum sebagai saksi korban maupun ahli jika diperlukan.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa dirinya tidak merasa terganggu oleh isu peretasan Bjorka. Ia menyatakan memahami secara utuh perbedaan antara data yang bersifat publik dan data yang bersifat privat.

Ia juga menyindir pihak-pihak yang merasa khawatir karena ijazah mereka berhasil dibongkar dan diketahui publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved