
Repelita Maros – Aksi pembakaran perlengkapan ibadah di sejumlah masjid di Sulawesi Selatan menggegerkan warga.
RD, pria berusia 47 tahun asal Polewali Mandar, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Maros setelah mengaku sengaja membakar mukena dan perlengkapan salat.
Ia menyampaikan alasan mengejutkan, yakni keyakinannya bahwa perempuan tidak seharusnya melaksanakan salat di masjid.
Karena itu, RD merasa perlu membakar mukena yang tersedia di tempat ibadah tersebut.
Polisi menilai pemahaman RD sangat keliru dan berpotensi membahayakan ketertiban masyarakat.
Pemahaman pelaku bertentangan dengan ajaran agama di Indonesia. Itu alasan yang tidak masuk akal. (2 Oktober 2025)
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena selain merusak fasilitas ibadah, pelaku juga menyebarkan narasi sesat yang dapat menimbulkan keresahan.
Polisi kini tengah mendalami kondisi kejiwaan RD karena alasan yang disampaikannya dinilai tidak logis.
RD diketahui telah melakukan pembakaran perlengkapan salat di tiga masjid berbeda.
Aksinya dimulai dari Kabupaten Maros, kemudian berlanjut ke Kota Makassar, dan terakhir di Kabupaten Pangkep.
Pelaku ditangkap di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat diamankan, RD tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyebut penangkapan RD merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga terkait insiden kebakaran di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Maros.
Dari hasil interogasi, RD mengakui telah melakukan pembakaran di tiga lokasi berbeda.
Pelaku mengakui sebagai pembakar lemari perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin Sudiang Makassar, dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep. (1 Oktober 2025)
Editor: 91224 R-ID Elok

