Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Dua Mantan TNI Kasus Penembakan Bos Rental Menjadi 15 Tahun

Repelita Jakarta - Putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah hukuman seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua mantan anggota TNI AL yang terlibat penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak mengejutkan publik.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan bahwa keputusan itu terasa seperti “petir di siang bolong” karena awalnya kedua prajurit TNI tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.

Nasir menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat dari Aceh, dirinya menghormati namun merasa kecewa atas keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Dia menekankan pentingnya hakim agung mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara, terutama ketika terdakwa adalah aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman.

Nasir menambahkan bahwa persoalan ini bukan soal balas dendam, tetapi menyangkut hati nurani para hakim. Ia berharap keluarga korban dapat mempertimbangkan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi tersebut.

Keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa putusan kasasi memangkas hukuman kedua terdakwa menjadi 15 tahun penjara.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, mengungkapkan bahwa dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal dan korban luka.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146,3 juta kepada korban luka, Ramli.

Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Bambang Apri Atmojo juga diberhentikan dari dinas militer.

Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.

Hukuman penjara yang dijatuhkan padanya juga dipangkas menjadi 15 tahun, dari hukuman seumur hidup sebelumnya.

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara dan turut diberhentikan dari dinas militer.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved