
Repelita Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli, warga Medan Tuntungan, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu didampingi hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis, 23 Oktober 2025.
Majelis hakim memutuskan bahwa Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak, sebagaimana dakwaan Jaksa Kejari Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Fadli menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, terutama anak-anak Janmus yang kehilangan sosok ayah sekaligus tulang punggung keluarga.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam dan tidak terdapat hal yang meringankan, kata hakim.
Mendengar putusan, Fadli terlihat tenang di kursi terdakwa dan langsung menyatakan banding.
Kasus ini bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025, ketika Fadli sudah menyiapkan sebilah pisau dengan tujuan merampok sopir taksi online.
Sekitar pukul 19.00 WIB, ia memesan taksi melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor, dan bertemu dengan Janmus yang mengemudikan Toyota Avanza miliknya.
Saat mobil melaju, Fadli tiba-tiba menyerang dengan menggorok leher dan menikam tubuh Janmus hingga tewas.
Setelah itu, jasad korban dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang, sementara mobil korban dibawa ke rumah kosong di Ladang Bambu untuk dibersihkan dari bercak darah.
Fadli berencana menjual mobil tersebut kepada seseorang bernama Halda, yang berstatus DPO, seharga Rp25 juta, namun gagal karena calon pembeli curiga melihat noda darah.
Upaya pelarian Fadli tidak berlangsung lama karena polisi meringkusnya keesokan harinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

