Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Terancam Gagal karena Ketidakhadiran Para Tergugat

Repelita Solo – Tahapan mediasi dalam perkara gugatan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh moderator non-hakim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dara Pustika Sukma, namun terancam mengalami kebuntuan karena para tergugat tidak hadir secara langsung, termasuk Joko Widodo sebagai tergugat pertama.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang menuntut kejelasan atas dokumen ijazah Jokowi.

Selain Jokowi sebagai tergugat 1, turut digugat pula Rektor UGM Ova Emilia sebagai tergugat 2, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro sebagai tergugat 3, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat 4.

Mediasi dilakukan secara tertutup, dengan seluruh tergugat kecuali Polri diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, sementara pihak Polri kembali tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kehadiran principal atau pihak utama dalam mediasi bersifat wajib.

Ia menyampaikan bahwa substansi mediasi tidak dapat diungkapkan ke publik, namun menekankan bahwa Pasal 6 ayat 1 Perma tersebut mewajibkan kehadiran langsung dari pihak tergugat.

Taufiq menyebut bahwa pihak penggugat telah memenuhi kewajiban tersebut dengan menghadirkan dua principal, yaitu Bangun Sutoto dan Top Taufan, yang merupakan alumni UGM.

Menurut Taufiq, ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap proses hukum yang bertujuan untuk mencari jalan damai sebelum perkara berlanjut ke persidangan.

Ia menyayangkan absennya Jokowi, karena menurutnya, kehadiran dan penjelasan langsung dari mantan presiden dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan damai.

Taufiq mengungkapkan bahwa mediator telah menjadwalkan pertemuan ketiga dengan format call conference sebagai upaya terakhir untuk mempertemukan para pihak.

Namun, ia menilai bahwa kuasa hukum dari tergugat 1, 2, dan 3 belum menunjukkan kesiapan untuk mengikuti mediasi secara daring.

Pihak penggugat telah menyerahkan resume mediasi kepada mediator, begitu pula pihak tergugat, namun isi dari dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia sesuai ketentuan Perma.

Taufiq juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidakhadiran aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, yang disebut telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir dalam mediasi.

Ia menilai bahwa jika Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah yang dipersoalkan, maka proses hukum ini bisa segera diselesaikan tanpa perlu berlarut-larut.

Sidang mediasi dijadwalkan berlanjut pada pekan depan, dan jika para tergugat tetap tidak hadir, maka mediasi akan dinyatakan gagal dan perkara akan masuk ke tahap pokok persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan atau menyerahkan ijazah asli kepada pihak penggugat.

Ia menegaskan bahwa Joko Widodo secara tegas menolak permintaan tersebut karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan pejabat publik menyerahkan dokumen pribadi kepada masyarakat.

Irpan menyebut bahwa keaslian ijazah Jokowi telah dikonfirmasi oleh Rektor dan Wakil Rektor UGM, yang menyatakan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan angkatan 1985.

Ia juga mengutip hasil penyelidikan Mabes Polri yang menyatakan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan data akademik resmi yang tercatat di institusi pendidikan.

Menurut Irpan, para penggugat tidak memiliki legal standing untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazah, karena tidak memiliki otoritas hukum yang sah.

Ia menilai bahwa permintaan tersebut berpotensi melanggar privasi dan kehormatan kliennya, serta dapat menjadi bentuk serangan terhadap nama baik seseorang.

Irpan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada mediator agar proses mediasi segera diakhiri dan dilanjutkan ke tahap pokok perkara, mengingat posisi para pihak sudah jelas.

Namun, mediator masih membuka peluang untuk satu pertemuan terakhir guna memastikan tidak ada perubahan sikap dari para principal yang terlibat.

Sidang mediasi perkara ijazah Jokowi ini akan berlanjut pada pekan depan, dan hasilnya akan menentukan apakah mediasi dinyatakan gagal atau berlanjut ke persidangan pokok.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved