Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Soroti Dana Rp234 Triliun Milik Pemda Mengendap di Bank dan Desak Klarifikasi Terbuka

Repelita Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan terkait besarnya dana milik pemerintah daerah yang tidak terserap dan justru mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran publik secara optimal.

Khozin meminta agar pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dana publik tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau hanya mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun.

Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun? kata Khozin, Jumat 24 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa jika dana APBD sengaja diparkir di bank, maka hal itu dapat mengganggu pelayanan publik dan memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah, ujarnya.

Namun, jika penumpukan dana tersebut disebabkan oleh siklus belanja tahunan yang cenderung meningkat di akhir tahun, maka pola tersebut perlu ditinjau ulang agar penyerapan anggaran lebih merata dan efisien.

Selain mengkritisi pemerintah daerah, Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap tata kelola keuangan daerah.

Ia mendorong Kemendagri untuk memperkuat fungsi pembinaan serta mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran aturan.

Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan, tuturnya.

Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR RI perlu memanggil Kemendagri dan sejumlah pemerintah daerah terkait untuk mengklarifikasi data dari Bank Indonesia mengenai dana yang mengendap tersebut.

Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda, sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank, pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana milik pemerintah daerah yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun per akhir September 2025.

Ia menyebut bahwa lambatnya realisasi belanja daerah menjadi penyebab utama, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved